Jaksa Pinangki Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 30 September 2020 12:03 WIB

Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan eksepsi hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Iya (sidang)," kata pengacara Pinangki, Jefri Moses, Rabu, 30 September 2020.

Sebelumnya, pengacara Pinangki mengaku keberatan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satunya, tentang penerimaan uang dan pemufakatan jahat.

Kejaksaan Agung mendakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, jaksa menyatakan sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki.

Pinangki awalnya menyodorkan proposal berjudul Action Plan pengurusan fatwa MA yang dibanderol US$ 100 juta. Ada sepuluh tahapan dalam rencana yang dibuat Pinangki itu, termasuk aktifitas surat menyurat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua MA, Hatta Ali.

Djoko menolak harga yang ditawarkan Pinangki. Ia hanya menyetujui US$ 10 juta. Sebagai realisasi dari pertemuan itu, Djoko menghubungi adik iparnya untuk menyerahkan US$ 500 ribu kepada Pinangki. Uang itu akhirnya dilakukan pada 26 November 2019.

Advertising
Advertising

Namun, menurut Jaksa, hingga Desember tak ada satupun rencana Action Plan yang terealisasi. sehingga pada akhirnya Djoko Tjandra membatalkan perjanjian pengurusan fatwa MA dengan Pinangki.

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

15 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

26 hari lalu

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

26 hari lalu

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

31 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

44 hari lalu

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

Dua anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa atas dugaan pemalsuan data dan DPT pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

54 hari lalu

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Gugatan Rp 204 Triliun, Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Eksepsi Gibran dan KPU

23 Februari 2024

Gugatan Rp 204 Triliun, Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Eksepsi Gibran dan KPU

Putusan yang mengabulkan eksepsi Gibran diketok melalui e-Court pada Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bacakan Eksepsi Hari Ini, Minta Tuntutan Dihentikan

20 Februari 2024

Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bacakan Eksepsi Hari Ini, Minta Tuntutan Dihentikan

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga penolak tambak udang di Karimunjawa bakal menghadiri sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jepara hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bakal Bacakan Eksepsi Perkara Korupsi LNG Hari Ini

19 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bakal Bacakan Eksepsi Perkara Korupsi LNG Hari Ini

Karen Agustiawan didampingi suaminya, Herman Agustiawan dan keluarganya datang ke ruang sidang pukul 09.50.

Baca Selengkapnya