Jaksa Pinangki Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 30 September 2020 12:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan eksepsi hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Iya (sidang)," kata pengacara Pinangki, Jefri Moses, Rabu, 30 September 2020.
Sebelumnya, pengacara Pinangki mengaku keberatan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satunya, tentang penerimaan uang dan pemufakatan jahat.
Kejaksaan Agung mendakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, jaksa menyatakan sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki.
Pinangki awalnya menyodorkan proposal berjudul Action Plan pengurusan fatwa MA yang dibanderol US$ 100 juta. Ada sepuluh tahapan dalam rencana yang dibuat Pinangki itu, termasuk aktifitas surat menyurat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua MA, Hatta Ali.
Djoko menolak harga yang ditawarkan Pinangki. Ia hanya menyetujui US$ 10 juta. Sebagai realisasi dari pertemuan itu, Djoko menghubungi adik iparnya untuk menyerahkan US$ 500 ribu kepada Pinangki. Uang itu akhirnya dilakukan pada 26 November 2019.
Namun, menurut Jaksa, hingga Desember tak ada satupun rencana Action Plan yang terealisasi. sehingga pada akhirnya Djoko Tjandra membatalkan perjanjian pengurusan fatwa MA dengan Pinangki.