Pengacara Sebut Barang Bukti Uang Suap Irjen Napoleon Milik Tersangka Lain

Selasa, 29 September 2020 05:03 WIB

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 28 Agustus 2020. Tempo/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka menilai pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut kliennya telah mengaku menerima suap dari Djoko Tjandra bertolak belakang dengan yang terjadi dalam proses penyidikan.

Sebab, menurut tim kuasa hukum Napoleon, kliennya itu tak pernah mengaku menerima uang suap dalam bentuk apapun dari Djoko Tjandra.

“Tidak pernah Napoleon bilang dalam pemeriksaan itu terima uang. Itu kan bertolak belakang antara proses sidik dengan pemberitahuan yang diberitahukan kepada khalayak,” ujar pengacara Napoleon, Gunawan Raka usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020.

Dalam permohonannya, tim pengacara Napoleon juga menyebut bahwa pernyataan Polri terkait status tersangka dan pengakuan Napoleon merupakan tindakan yang tendensius dan melanggar asas praduga tak bersalah. Penetapan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi hak tagih Bank Bali itu dinilai cacat hukum dan tidak didasari barang bukti yang kuat.

“Tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon melalui keterangan pers Brigjen Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kepada media massa secara terbuka dan tendensius pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan menyatakan bahwa para tersangka termasuk Pemohon telah mengaku menerima suap sejumlah uang dari Djoko S. Tjandra terkait penghapusan red notice-nya merupakan tindakan yang melanggar asas presumption of innocence,” ujar pengacara Irjen Napoleon, Indri Wulandari saat membacakan permohonan.

Napoleon Bonaparte bersama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam perkara itu, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap. Mereka berdua diduga menerima uang suap sebesar US$ 20 ribu yang diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy.

Namun, Indri mengatakan di kepada hakim bahwa uang suap sejumlah US$ 20 ribu yang disita sebagai alat bukti atas nama Napoleon sebenarnya adalah uang yang disita dari tersangka lain dan tidak pernah dikonfirmasi ataupun diperlihatkan kepada Napoleon.

“Padahal uang sejumlah tersebut sebenarnya adalah uang yang disita dari tersangka lain dan tidak pernah dikonfirmasikan, apalagi diperlihatkan oleh Termohon kepada Pemohon,” ujar Indri membacakan permohonan.

Pengacara Napoleon kemudian memohon agar hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang ditujukan kepada Napoleon cacat hukum, sekaligus meminta agar hakim memerintahkan Bareskrim Polri menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama kliennya itu.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

6 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

10 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

10 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

10 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

13 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

13 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

13 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

14 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya