Diduga Gelar Karaoke saat Pandemi, PNS di Bandung Terancam Kena Sanksi

Reporter

Antara

Senin, 28 September 2020 18:10 WIB

Ratusan PNS mengantre saat bersilaturahmi dengan gubernur dan wakil gubernur Jabar di Gedung Sate, Bandung, 22 Juli 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung memanggil Lurah Cigondewah Kidul terkait dengan dugaan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di kelurahan itu yang melanggar protokol Covid-19 dengan menggelar karaoke.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana menegaskan petugas akan memberi sanksi terhadap sejumlah PNS atau aparatur sipil negara jika terbukti melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kami akan berikan hukuman," kata Yayan di Bandung, Senin, 28 September 2020. Selain itu, PNS tersebut bisa terkena sanksi, mulai dari teguran lisan, pencatatan kinerja, pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), hingga penangguhan gaji.
Mereka yang terkena hukuman ringan, lanjut dia, hanya atasannya yang memberikan teguran. Jika masuk kategori ringan, teguran lisan dan potong TPP 50 persen selama 1 bulan. Berikutnya, sanksi ringan sedang berupa teguran tertulis dan potongan TPP 50 persen selama 2 bulan. Bagi mereka yang terkena sanksi ringan berat, potongan TPP-nya 50 persen selama 3 bulan.
Berdasarkan Informasi yang diterima petugas BKPP Kota Bandung, aktivitas karaoke dilakukan di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul pada 31 Agustus 2020. Sebelumnya, di lokasi tersebut dilaksanakan pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan.
Setelah acara pelantikan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, mereka lantas mengisi kegiatan dengan berkaraoke. Karaoke itu, kata dia, untuk mengisi waktu senggang sambil menunggu Lurah Cigondewah Kidul akan kembali melaksanakan kegiatan.
"Jadi, sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi, sambil menunggu, dia karaokean. Tidak melibatkan warga hanya melibatkan aparat di situ saja,” ujar Yayan.
Namun, Yayan menyayangkan hal ini bisa terjadi di tengah adanya pembatasan aktivitas dan pegawai hingga 50 persen saat pandemi Covid-19. Seharusnya, menurut dia, PNS bisa menjadi contoh positif bagi warganya.
“Hanya disayangkan Pak Lurah tidak mengingatkan stafnya untuk jangan ada ramai-ramai walaupun ada protokol kesehatan. PNS itu harusnya bisa jadi contoh,” katanya.
Yayan menyerukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat tingkat kecamatan ataupun kelurahan untuk disiplin menerapkan protokol Covid-19. “Batasi kegiatan yang bersifat mengundang keramaian dan fasilitasi pelayanan online. Pimpinan harus peduli terhadap kesehatan stafnya,” tutur dia.

Berita terkait

The Papandayan Bandung Merayakan Ulang Tahun ke-34 dengan Penawaran Spesial

3 jam lalu

The Papandayan Bandung Merayakan Ulang Tahun ke-34 dengan Penawaran Spesial

Wujud apresiasi bagi para tamu dan masyarakat yang telah berbagi pengalaman berkesan dengan The Papandayan selama 34 tahun.

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

6 jam lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

16 jam lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

1 hari lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

1 hari lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya