Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menjelaskan alasannya mau menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo. Menurut dia, kasus yang ditangani bukan korupsi. “Kasus ini tidak terkait korupsi,” kata dia lewat pesan tertulis, Sabtu, 26 September 2020.
Lebih lanjut, Busyro mengatakan kasus yang menjerat Bambang bersifat administrasi. Dia menilai terjadi salah paham mengenai pembiayaan Asian Games di era Orde Baru. “Missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru dulu,” kata dia.
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan terkait masalah utang-piutang Sea Games 1997. Sri memperpanjang pencegahan itu melalui Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020.
Dikutip dari lama PTUN DKI Jakarta, gugatan diajukan Bambang pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Bambang juga meminta PTUN memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah
2 hari lalu
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah
Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.