Kementerian Agama Siapkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi Covid-19
Reporter
Friski Riana
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 24 September 2020 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M. Arfi Hatim mengatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi Covid-19. “Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah,” kata Arfi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 September 2020.
Arfin menerangkan, sejumlah hal yang dibahas antara lain penerapan protokol kesehatan, batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan atau penyerta. Termasuk aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU). Hal ini dilakukan agar tidak ada klaster umrah ketika jemaah kembali dari Saudi.
Menurut Arfi, pembahasan regulasi ini juga akan memperhatikan kebijakan yang diterbitkan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Sebab, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jemaah di Saudi.
Misalnya, dia menyebutkan, apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa, dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas Covid-19. "Hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas," katanya.
Arfi berharap jemaah tetap bersabar menunggu kebijakan dari Arab Saudi. Kementerian Agama juga masih menunggu perkembangan kebijakan dari Saudi, khususnya daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah.
"Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," ucapnya.