Pelanggar protokol kesehatan saat menunggu sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Polri mencatat denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Operasi Yustisi periode 14-23 September 2020 mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Hingga 23 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 1.117.583 kali beserta nilai denda Rp 1,141 miliar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring Kamis, 24 September 2020.
Menurut Awi seluruh uang denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara. Operasi Yustisi digelar untuk menekan penyebaran Covid-19. Sasarannya ialah masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Selain denda, polisi juga memberikan sanksi lain seperti teguran, baik lisan maupun tertulis, penutupan tempat usaha, dan kerja sosial. Awi berujar sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Namun, jika sanksi yang ada belum memberikan efek jera, maka polisi akan memenjarakan masyarakat yang masih terus melanggar. "Apabila sudah dingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kami lakukan," kata Awi.