KPK Setor Rp 1 Miliar Cicilan Uang Pengganti Elfin Muchtar ke Negara

Reporter

Antara

Kamis, 24 September 2020 08:55 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp1 miliar ke kas negara yang merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar.

"Pada Selasa (22/9), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp1 miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga terpidana Elfin MZ Muchtar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 24 September 2020.

Pembayaran uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33 / Pid. Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.

"Sebelumnya, terpidana juga telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp300 juta," kata Ali.

Ia menyatakan keseluruhan uang pengganti yang dibebankan kepada Elfin sejumlah Rp2,365 miliar sehingga tersisa kewajiban uang pengganti Rp765 juta.

Advertising
Advertising

"Akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, Elfin telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang

Elfin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut menjadi perantara Bupati Muara Enim saat itu Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.

Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.

Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Dalam perkara tersebut, Ahmad Yani telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya