Jaksa Pinangki Diduga Coba Samarkan Duit Suap dari Djoko Tjandra

Reporter

Tempo.co

Rabu, 23 September 2020 14:38 WIB

Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap dari Djoko Tjandra lewat Andi Irfan Jaya sebesar US$ 500 ribu. Pinangki kemudian diduga menyamarkan uang tersebut dengan menukarnya ke rupiah.

“Pada 2019 sampai 2020, terdakwa (Pinangki) telah menukarkan US$ 337.600 dengan total nilai penukaran sebesar Rp 4,7 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Pinangki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 23 September 2020.

Pada mulanya, Djoko Tjandra memberikan uang sebesar US$ 500 ribu melalui Andi Irfan Jaya. Dari duit itu, US$ 100 ribu untuk Anita Kolopaking. Namun, kata Jaksa, Anita hanya menerima sebesar US$ 50 ribu pada 26 November 2019.

Sehingga, kata Jaksa, Pinangki memiliki uang US$ 450 ribu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Fatwa ini agar Djoko tidak dieksekusi dari hukuman penjara berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009.

Sejumlah uang yang dibawa Pinangki kemudian ditukarkan di berbagai money changer yang melibatkan beberapa orang dekatnya. Yakni Ajun Komisaris Besar Napitupulu Yogi Yusuf selaku suami Pinangki, supir terdakwa yang bernama Sugiarto, bawahan Yogi yaitu Beni Sastrawan, dan seseorang yang namanya tak diingat oleh Pinangki.

Dalam beberapa tahapan, penukaran uang dilakukan oleh orang-orang yang diperintahkan oleh Pinangki hingga mencapai US$ 337 ribu atau Rp 4,75 miliar sepanjang periode 27 November 2019 hingga 7 Juli 2019.

Berita terkait

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

5 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

5 jam lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

6 jam lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

3 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

5 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya