Jaksa Pinangki Didakwa Terima Janji Suap US$ 1 Juta

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 23 September 2020 12:56 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mendakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, jaksa penuntun umum Roni menyatakan sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki.

"Telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar US$ 500 ribu dari sebesar US$ 1 juta," kata Jaksa Roni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

Jaksa menyatakan kasus ini bermula dari pertemuan antara Pinangki, Anita Kolopaking dan pihak swasta bernama Rahmat pada September 2019 di sebuah restoran di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Pinangki meminta Rahmat untuk diperkenalkan dengan Djoko Tjandra yang berstatus buronan kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko, kata jaksa, pada akhirnya bersedia bertemu karena melihat foto Pinangki yang berseragam jaksa. Di sisi lain, Pinangki meminta Anita untuk menghubungi kenalannya di Mahkamah Agung mengenai kemungkinan mengeluarkan fatwa agar Djoko tak bisa dieksekusi. Jaksa menyebut Anita memiliki banyak koneksi di MA.

Pertemuan pertama antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki terjadi pada November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Pinangki dan Djoko membahas rencana untuk mendapatkan fatwa bebas MA melalui Kejaksaan Agung. Djoko setuju rencana itu, serta biaya-biaya yang dibutuhkan.

Advertising
Advertising

Pinangki berjanji akan membuat proposal dan mengajak kawannya yang pengacara. Ia juga menyanggupi mengajak seorang swasta untuk menjadi perantara uang. Djoko Tjandra menolak menyerahkan uang secara langsung kepada Pinangki yang berstatus jaksa. Belakangan, pihak swasta itu diketahui bernama Andi Iran Jaya, mantan politikus Partai Nasdem.

Pertemuan berikutnya terjadi pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur. Dalam pertemuan yang juga diikuti Anita dan Andi Irfan itu, Pinangki menyodorkan proposal berjudul Action Plan pengurusan fatwa MA yang dibanderol US$ 100 juta. Ada sepuluh tahapan dalam rencana yang dibuat Pinangki itu, termasuk aktifitas surat menyurat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua MA, Hatta Ali.

Djoko Tjandra menolak harga yang ditawarkan Pinangki. Ia hanya menyetujui US$ 10 juta. Sebagai realisasi dari pertemuan itu, Djoko menghubungi adik iparnya untuk menyerahkan US$ 500 ribu kepada Pinangki, melalui Andi Irfan.

Uang itu akhirnya dilakukan pada 26 November 2019. Namun, menurut Jaksa Roni, hingga Desember tak ada satupun rencana Action Plan yang terealisasi. sehingga pada akhirnya Djoko membatalkan perjanjian pengurusan fatwa MA dengan Pinangki.

Berita terkait

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

19 jam lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

2 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

4 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

5 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

5 hari lalu

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

6 hari lalu

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya