TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke dalam rencana aksi untuk permintaan fatwa MA atas putusan peninjauan kembali (PK) Joko Tjandra.
Jaksa penuntut umum KMS Roni mengatakan pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur.
Dalam pertemuan itu terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Joko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.
Jaksa menjelaskan aksi pertama adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila security deposit yang dijanjikan Joko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020. Penanggung jawab adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Aksi kedua ialah pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR), yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah Sanitiar Burhandduin selaku Jaksa Agung.
Aksi ketiga adalah pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA). Pelaksanaan dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.
Aksi keempat adalah pembayaran 25 persen (fee) sebesar 250 ribu dolar AS (sekitar Rp 3,75 miliar) dari total 1 juta dolar AS (sekitar Rp 14,85 miliar) yang telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS (Rp 7,425 miliar) dengan penanggung jawab adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.
Berikutnya adalah pembayaran konsultan media kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,425 miliar) untuk mengkondisikan media dengan penanggung jawab Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.
Tindakan keenam ialah pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin. Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.
Tindakan ketujuh adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali, yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.
Selanjutnya, adalah security deposit cair, yaitu sebesar 10.000 dolar AS. Maksudnya, Joko Tjandra akan membayar uang tersebut bila rencana kedua, ketiga, keenam, dan ketujuh berhasil dilaksanakan. Penanggung jawabnya adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.
Tindakan kesembilan adalah Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Joko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.
Tindakan ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen, yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki bila Joko Tjandra kembali ke Indonesia, seperti aksi kesembilan. Penanggung jawab adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.
Jaksa menyatakan atas kesepakatan rencana aksi itu tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500.000 dolar AS. Sehingga Joko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO" kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan aksi ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Tjoko kembali ke Indonesia.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain itu Jaksa Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.