Polda Sulawesi Tenggara Ungkap Kasus Penipuan Pinjaman Online: 49 Korban

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 23 September 2020 03:48 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penipuan pinjaman online tanpa adminstrasi dengan korban mencapai 49 orang dari seorang tersangka inisial J.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengungkapkan tersangka ditangkap karena ada seorang korban bernama Ririn melaporkan kejadian tersebut pada 19 September 2020.

Baca juga : Pinjaman Online Ilegal Meresahkan, Ini 7 Tips Kenali Ciri-cirinya

Kombes Heri menjelaskan, pelapor Ririn awalnya mendapatkan informasi bahwa ada akun untuk meminjam uang tanpa administrasi sehingga ia tertarik dan pelaku terus melakukan komunikasi dengan pelapor dan meminta administrasi, pertama administrasi Rp150.000 lalu dikirim oleh pelapor, kemudian tersangka kembali meminta administrasi sebanyak Rp700.000, lalu kembali meminta uang sebesar Rp1.300.000 dan korban pun mengirim uang tersebut.

"Dia (Ririn) kemudian melapor ke Polda, kami cek Posnya, ternyata ada di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan di Polres Sidrap. Kami dibantu Polres Sidrap untuk melakukan penggeledahan yang memang kami sudah ketahui alamatnya," kata Kombes Heri, saat merilis kasus pengungkapan tersebut, Selasa.

Kombes Heri mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, yang dibantu jajaran Polres Sidrap, pihaknya melakukan pengecekan terhadap telepon seluler milik tersangka dan ditemukan nama Ririn (pelapor) masuk nama kontak terakhir.

"Dan kami ungkap ternyata ada 49 KTP seluruh Indonesia (yang menjadi korban), dari berbagai daerah dan kami sudah melakukan interogasi cukup besar juga kerugian-kerugian yang sudah dimiliki oleh si terlapor (J)," jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa dari 49 KTP yang menjadi korban penipuan pinjaman online tersebut kerugian yang ditaksir mencapai hingga Rp50 juta. Dia juga menyampaikan bahwa tersangka beraksi bersama rekannya satu orang yang saat ini identitasnya telah diketahui Ditreskrimsus Polda Sultra.

"Sementara ini dia berdua. Kita lihat juga nanti jaringannya seperti apa, karena penipuan ini biasanya satu sindikat. Apakah ini dia ada kotak dengan beberapa pelaku lainnya, kita lihat nanti di handphone, kita akan melakukan profiling, terus kemudian akan dikloning, supaya bisa terlihat percakapan di dalam handphone itu," jelasnya.

Tersangka diancama Pasal 15 45A terkait dengan e-commerce jucto Pasal 27 UU ITE, ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

ANTARA

Berita terkait

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

49 menit lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

13 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

6 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

6 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

7 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

10 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya