TEMPO.CO, Semarang -Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan kandidat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan agar dicoret.
Ganjar khawatir Pilkada serentak 2020 dapat menjadi klaster penularan Covid-19.
"Kalau memang membahayakan dan berulang-ulang (melanggar
protokol kesehatan), mungkin pembatalan pasangan calon juga menarik untuk dipertimbangkan," kata dia.
Dia mengajak pelaksana Pilkada 2020 dan kandidat agar mengoptimalkan media daring dalam kampanye. Ganjar menyebut, melalui platform virtual akan mudah dijangkau oleh masyarakat. "Para calon bertarung saja di media sosial masing-masing, dengan kreatifitas dan program yang menarik," tutur Ganjar Pranowo lagi.
Baca juga :
Tujuh Sekolah Menengah di Jawa Tengah Mulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga meminta pemerintah pusat dan KPU agar mempertimbangan usulan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Pasalnya, hingga kini penambahan kasus baru positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Jika tetap digelar 9 Desember nanti, dia mengusulkan dipilih daerah yang memang siap digelar Pilkada. Menurut dia, daerah zona merah perlu persiapan ekstra dalam melaksanakan pemilihan. "Di zona hijau tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, tidak boleh ada pertemuan dan virtual," sebut Ganjar.
Komisi Pimilihan Umum Kota Semarang menghimbau calon di Pilkada 2020 tak membawa pendukung ketika pembagian tata letak surat suara. Tahapan tersebut sebagai pengganti pengundian nomor urut karena Pilkada Kota Semarang hanya diikuti satu pasangan.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menyebutkan telah mensosialisasikan himbauan tersebut kepada partai politik pengusung dan kandidat. "Kami hanya sebatas menghimbau tidak melarang karena dasar peraturan belum ada," katanya pada Selasa, 22 September 2020.
Menurut Henry, berdasarkan Peraturan
KPU nomor 6 dan 10 tahun 202, jumlah peserta yang diizinkan hadir dalam acara di dalam ruangan maksimal hanya 50 orang. "Untuk sanksi bagi yang melanggar itu ranahnya Bawasalu," ujar dia.
JAMAL A. NASHR