Ganjar Pranowo Usul Kandidat Pilkada 2020 Pelanggar Protokol Kesehatan Dicoret

Reporter

Jamal A Nashr

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 22 September 2020 22:47 WIB

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

TEMPO.CO, Semarang -Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan kandidat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan agar dicoret.

Ganjar khawatir Pilkada serentak 2020 dapat menjadi klaster penularan Covid-19.

"Kalau memang membahayakan dan berulang-ulang (melanggar protokol kesehatan), mungkin pembatalan pasangan calon juga menarik untuk dipertimbangkan," kata dia.
Dia mengajak pelaksana Pilkada 2020 dan kandidat agar mengoptimalkan media daring dalam kampanye. Ganjar menyebut, melalui platform virtual akan mudah dijangkau oleh masyarakat. "Para calon bertarung saja di media sosial masing-masing, dengan kreatifitas dan program yang menarik," tutur Ganjar Pranowo lagi.

Baca juga : Tujuh Sekolah Menengah di Jawa Tengah Mulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga meminta pemerintah pusat dan KPU agar mempertimbangan usulan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Pasalnya, hingga kini penambahan kasus baru positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Jika tetap digelar 9 Desember nanti, dia mengusulkan dipilih daerah yang memang siap digelar Pilkada. Menurut dia, daerah zona merah perlu persiapan ekstra dalam melaksanakan pemilihan. "Di zona hijau tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, tidak boleh ada pertemuan dan virtual," sebut Ganjar.
Komisi Pimilihan Umum Kota Semarang menghimbau calon di Pilkada 2020 tak membawa pendukung ketika pembagian tata letak surat suara. Tahapan tersebut sebagai pengganti pengundian nomor urut karena Pilkada Kota Semarang hanya diikuti satu pasangan.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menyebutkan telah mensosialisasikan himbauan tersebut kepada partai politik pengusung dan kandidat. "Kami hanya sebatas menghimbau tidak melarang karena dasar peraturan belum ada," katanya pada Selasa, 22 September 2020.
Menurut Henry, berdasarkan Peraturan KPU nomor 6 dan 10 tahun 202, jumlah peserta yang diizinkan hadir dalam acara di dalam ruangan maksimal hanya 50 orang. "Untuk sanksi bagi yang melanggar itu ranahnya Bawasalu," ujar dia.
JAMAL A. NASHR

Berita terkait

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

9 jam lalu

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

10 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

13 jam lalu

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

14 jam lalu

Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

2 hari lalu

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.

Baca Selengkapnya

KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

2 hari lalu

KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal

Baca Selengkapnya

Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

2 hari lalu

Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.

Baca Selengkapnya