ICW: Koruptor Manfaatkan Pensiunnya Artidjo Alkostar untuk Ajukan PK di MA

Senin, 21 September 2020 19:02 WIB

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai banyaknya koruptor yang dikurangi hukumannya oleh Mahkamah Agung adalah imbas pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar. ICW mengatakan para terpidana korupsi memanfaatkan pensiunnya Artidjo untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

“Kepergian Artidjo dari MA langsung dimanfaatkan para koruptor untuk mendapatkan pengurangan hukuman di tingkat PK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin, 21 September 2020.

Kurnia mengatakan semasa menjadi hakim agung, Artidjo kerap memperberat hukuman terdakwa korupsi. Menurut catatan ICW, sedikitnya terdapat 24 terpidana korupsi yang mendaftarkan upaya Peninjauan Kembali setelah Artidjo pensiun pada Mei 2018.

Di sisi lain, ICW juga melihat lembaga peradilan belum berpihak pada isu pemberantasan korupsi. Sepanjang 2019, menurut catatan ICW rata-rata hukuman para koruptor hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi turut melihat tren pengurangan hukuman pelaku korupsi oleh MA. Sepanjang 2019-2020, KPK mendapati sedikitnya 20 terpidana korupsi dikurangi hukumannya oleh MA.

Advertising
Advertising

“Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 21 September 2020.

KPK menyatakan fenomena ini memberikan kesan buruk terhadap lembaga peradilan. Komisi khawatir kesan itu akan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. “KPK menyayangkan dengan banyaknya putusan MA ditingkat Peninjuan Kembali dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ali.

Ali mengatakan pengurangan hukuman akan menghilangkan efek jera terhadap para pelaku korupsi. Selain itu, pemotongan hukuman dikhawatirkan akan semakin menyuburkan praktek korupsi di Indonesia. “Dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita ingin memberantas korupsi,” ujar dia.

KPK berharap Mahkamah Agung segera mengimplementasikan Peraturan MA tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat pengadilan. Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi ini mengatur pedoman bagi hakim dalam memutus kasus korupsi. Perma itu dibuat agar tidak terjadi perbedaan mencolok dalam hukuman kepada koruptor. KPK berharap Perma itu juga berlaku di tingkat PK.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

4 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

6 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya