Nagara Institute Sebut Kebakaran di Kejaksaan Agung Serangan ke Negara
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Budi Riza
Sabtu, 19 September 2020 04:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -- Lembaga kajian politik dan pemerintahan, Nagara Institute, menilai kebakaran di Kejaksaan Agung merupakan serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan Indonesia.
Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faisal, mengatakan indikasi ini terlihat dari hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
"Nagara Institute memandang hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri telah cukup untuk menjadi dasar bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan Republik Indonesia yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan RI," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Jumat malam, 18 September 2020.
Penyelidikan Bareskrim menemukan kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu berasal dari sumber api terbuka. Simpulan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 131 saksi dan temuan sebuah jerigen. Dianggap memenuhi unsur pidana, Bareskrim pun menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Akbar mengatakan simpulan penyelidikan Bareskrim tersebut seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat yang mengaitkan kebakaran gedung dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Kendati awalnya Kejaksaan Agung membantah anggapan itu, kata Akbar, hasil penyelidikan Polri memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran itu.
Akbar mengatakan para pelaku kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini harus dihukum berat dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP memuat ancaman maksimal 12-15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sedangkan Pasal 188 KUHP memuat ancaman hukuman lima tahun penjara jika terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
Akbar melanjutkan tindakan itu juga bisa dikategorikan sebagai bentuk teror terhadap institusi negara jika terbukti akibat kesengajaan. Ia menilai hal ini bisa dikenai Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2008.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang cukup massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
"Juga pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata mantan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Nagara Institute pun mendesak Presiden Joko Widodo mengambil langkah serius dan keras dengan menginstruksikan Polri sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran gedung Kejaksaan. Akbar menyebut unsur kesengajaan dalam kebakaran itu adalah ancaman langsung terhadap kredibilitas pemerintahan yang sah.
"Nagara Institute juga mendesak DPR RI melakukan langkah-langkah politik menghadapi skandal ini dengan membentuk panitia khusus (pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan," ujar Akbar Faisal.
BUDIARTI UTAMI PUTRI