Nagara Institute Sebut Kebakaran di Kejaksaan Agung Serangan ke Negara

Sabtu, 19 September 2020 04:31 WIB

Foto udara bangunan gedung utama Kejaksaan Agung paska terbakar Sabtu 22 Agustus 2020, di Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2020. Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian dan meluas hingga api melalap seluruh gedung. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -- Lembaga kajian politik dan pemerintahan, Nagara Institute, menilai kebakaran di Kejaksaan Agung merupakan serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan Indonesia.

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faisal, mengatakan indikasi ini terlihat dari hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

"Nagara Institute memandang hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri telah cukup untuk menjadi dasar bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan Republik Indonesia yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan RI," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Jumat malam, 18 September 2020.

Penyelidikan Bareskrim menemukan kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu berasal dari sumber api terbuka. Simpulan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 131 saksi dan temuan sebuah jerigen. Dianggap memenuhi unsur pidana, Bareskrim pun menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Akbar mengatakan simpulan penyelidikan Bareskrim tersebut seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat yang mengaitkan kebakaran gedung dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Advertising
Advertising

Kendati awalnya Kejaksaan Agung membantah anggapan itu, kata Akbar, hasil penyelidikan Polri memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran itu.

Akbar mengatakan para pelaku kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini harus dihukum berat dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP memuat ancaman maksimal 12-15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sedangkan Pasal 188 KUHP memuat ancaman hukuman lima tahun penjara jika terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

Akbar melanjutkan tindakan itu juga bisa dikategorikan sebagai bentuk teror terhadap institusi negara jika terbukti akibat kesengajaan. Ia menilai hal ini bisa dikenai Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2008.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang cukup massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

"Juga pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata mantan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Nagara Institute pun mendesak Presiden Joko Widodo mengambil langkah serius dan keras dengan menginstruksikan Polri sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran gedung Kejaksaan. Akbar menyebut unsur kesengajaan dalam kebakaran itu adalah ancaman langsung terhadap kredibilitas pemerintahan yang sah.

"Nagara Institute juga mendesak DPR RI melakukan langkah-langkah politik menghadapi skandal ini dengan membentuk panitia khusus (pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan," ujar Akbar Faisal.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Ganjar Pranowo Mengaku Pernah GR Bakal Didukung Jokowi jadi Calon Presiden

1 Desember 2023

Ganjar Pranowo Mengaku Pernah GR Bakal Didukung Jokowi jadi Calon Presiden

Dua tahun lalu, kata Ganjar, Jokowi pernah berbicara dengannya terkait sosok calon presiden yang akan meneruskan pemerintahan dan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Tak Ingin Dinas Ulangi Program Duplikasi

6 Maret 2022

Mas Dhito Tak Ingin Dinas Ulangi Program Duplikasi

Bupati Kediri bercerita tentang berbagai masalah di SKPD pada podcast Akbar Faisal Uncensored.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung, Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru

13 November 2020

Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung, Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan pegawai Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Pekerja Tersangka Kebakaran di Kejaksaan Agung Dilimpahkan ke JPU

13 November 2020

Berkas Perkara Pekerja Tersangka Kebakaran di Kejaksaan Agung Dilimpahkan ke JPU

Penyidik melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus kebakaran di Kejaksaan Agung ke Jaksa Peneliti Umum (JPU) pada 12 November 2020.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Panggil 5 Saksi Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung

12 November 2020

Bareskrim Panggil 5 Saksi Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung

Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa lima saksi dalam kasus kebakaran di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Akan Periksa Pejabat Kejaksaan Agung di Kasus Kebakaran

28 Oktober 2020

Bareskrim Akan Periksa Pejabat Kejaksaan Agung di Kasus Kebakaran

Bareskrim telah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap pejabat Kejaksaan Agung berinisial NH di kasus kebakaran.

Baca Selengkapnya

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

14 Oktober 2020

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Mabes Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Kejaksaan Agung, Bareskrim Periksa Sidik Jari dan DNA

6 Oktober 2020

Kebakaran di Kejaksaan Agung, Bareskrim Periksa Sidik Jari dan DNA

"Penyidik juga memeriksa sidik jari dan DNA barang bukti yang ditemukan," ujar Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono soal Kebakaran di Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Kebakaran Kejagung, Bareskrim Periksa Pejabat Kejaksaan Agung Sebagai Saksi

1 Oktober 2020

Kebakaran Kejagung, Bareskrim Periksa Pejabat Kejaksaan Agung Sebagai Saksi

Bareskrim bakal memeriksa pejabat tinggi Kejaksaan Agung terkait insiden kebakaran kejagung.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Bareskrim Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Kejagung

29 September 2020

Hari Ini Bareskrim Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Kejagung

Asal api kebakaran Kejagung diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain.

Baca Selengkapnya