Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung, Polri Lakukan Gelar Perkara Awal Hari Ini

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 18 September 2020 10:14 WIB

Foto udara bangunan gedung utama Kejaksaan Agung paska terbakar Sabtu 22 Agustus 2020, di Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2020. Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian dan meluas hingga api melalap seluruh gedung. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung pada hari ini, 18 September 2020.

Gelar perkara tersebut akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

"Iya untuk menyiapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan, maka kami melaksanakan gelar perkara awal naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Jumat, 18 September 2020.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan naiknya status kebakaran di Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Listyo mengatakan Bareskrim menyimpulkan insiden tersebut memenuhi syarat pidana. "Dengan dugaan Pasal 187 KUHP di mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman paling lama 12 sampai 15 tahun penjara," kata Listyo, Kamis, 17 September 2020.

Advertising
Advertising

Selain itu, Listyo mengatakan Bareskrim juga menggunakan Pasal 188 KUHP. Yaitu barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran bisa dihukum maksimal 5 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Listyo.

Ia menyebut, jika asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, dan kemudian menjalar ke ruangan lain.

"Yang api dipercepat terjadi karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon, dan kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan mempercepat proses," ucap Listyo.

Kebakaran melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

8 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

13 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

17 jam lalu

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

21 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

21 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya