Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung, Polri Lakukan Gelar Perkara Awal Hari Ini
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 18 September 2020 10:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung pada hari ini, 18 September 2020.
Gelar perkara tersebut akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
"Iya untuk menyiapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan, maka kami melaksanakan gelar perkara awal naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Jumat, 18 September 2020.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan naiknya status kebakaran di Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Listyo mengatakan Bareskrim menyimpulkan insiden tersebut memenuhi syarat pidana. "Dengan dugaan Pasal 187 KUHP di mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman paling lama 12 sampai 15 tahun penjara," kata Listyo, Kamis, 17 September 2020.
Selain itu, Listyo mengatakan Bareskrim juga menggunakan Pasal 188 KUHP. Yaitu barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran bisa dihukum maksimal 5 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Listyo.
Ia menyebut, jika asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, dan kemudian menjalar ke ruangan lain.
"Yang api dipercepat terjadi karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon, dan kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan mempercepat proses," ucap Listyo.
Kebakaran melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.
ANDITA RAHMA