Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung, Polri Lakukan Gelar Perkara Awal Hari Ini

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 18 September 2020 10:14 WIB

Foto udara bangunan gedung utama Kejaksaan Agung paska terbakar Sabtu 22 Agustus 2020, di Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2020. Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian dan meluas hingga api melalap seluruh gedung. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung pada hari ini, 18 September 2020.

Gelar perkara tersebut akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

"Iya untuk menyiapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan, maka kami melaksanakan gelar perkara awal naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Jumat, 18 September 2020.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan naiknya status kebakaran di Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Listyo mengatakan Bareskrim menyimpulkan insiden tersebut memenuhi syarat pidana. "Dengan dugaan Pasal 187 KUHP di mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman paling lama 12 sampai 15 tahun penjara," kata Listyo, Kamis, 17 September 2020.

Advertising
Advertising

Selain itu, Listyo mengatakan Bareskrim juga menggunakan Pasal 188 KUHP. Yaitu barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran bisa dihukum maksimal 5 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Listyo.

Ia menyebut, jika asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, dan kemudian menjalar ke ruangan lain.

"Yang api dipercepat terjadi karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon, dan kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan mempercepat proses," ucap Listyo.

Kebakaran melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

1 jam lalu

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

1 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

1 jam lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Baca Selengkapnya

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

2 jam lalu

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memeriksa adik Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, dalam kasus dugaan pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

3 jam lalu

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya

Baca Selengkapnya

Admin Butik Akui Emas Antam yang Diberikan ke Budi Said Kelebihan

3 jam lalu

Admin Butik Akui Emas Antam yang Diberikan ke Budi Said Kelebihan

Admin Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Misdianto, mengaku selalu ada kelebihan jumlah emas yang diberikan kepada Budi Said

Baca Selengkapnya

Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung

3 jam lalu

Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong mendaftarkan permohonan praperadilan klien mereka ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

4 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya