RUU Kejaksaan, DPR Khawatirkan Kewenangan Penyadapan Terlalu Luas dan Berbahaya

Reporter

Antara

Kamis, 17 September 2020 13:05 WIB

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panja Harmonisasi RUU Kejaksaan Badan Legislasi DPR Taufik Basari mempertanyakan keberadaan kewenangan penyadapan yang masuk dalam konteks ketertiban umum di dalam RUU tersebut.

"Aturan terkait penyadapan dalam RUU Kejaksaan terdapat dalam Pasal 30, ada dua masalah, yaitu tata letaknya dan politik hukum," kata Taufik Basari dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kejaksaan di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis 17 September 2020.

Pertama, lanjut dia, terkait tata letak kewenangan penyadapan diletakkan di bawah kewenangan terkait dengan ketertiban umum. Hal itu sangat luas dan berbahaya.

Menurut dia, kalaupun mau ada kewenangan penyadapan yang dimiliki berbagai instansi, konteksnya harus penegakan hukum sehingga sangat keliru apabila menempatkannya dalam ranah ketertiban umum.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai kewenangan penyadapan ditempatkan di bawah ranah ketertiban umum maka semua orang bisa disadap untuk mengetahui gerak gerik seseorang.

Advertising
Advertising

"Kalaupun mau ada kewenangan penyadapan, letaknya harus dalam ranah penegakan hukum," ujarnya.

Kedua, menurut Taufik, terkait dengan politik hukum. Dia merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) yang konsisten pendiriannya bahwa penyadapan merupakan perbuatan tindakan yang melawan hukum karena melanggar hak privasi dan HAM yang boleh dibatasi dengan sebuah UU.

Taufik Basari mengatakan bahwa MK khawatir kalau diberikan kewenangan penyadapan tanpa kejelasan mekansime seperti alasan penyadapan, batas waktu, dan perlakuan terhadap hasil penyadapan.

Sebelum diberikan kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan, kata dia, pastikan terlebih dahulu RUU Penyadapan disahkan menjadi UU.

Dengan demikian, hal-hal yang dikhawatirkan bisa diminimalisasi dan diatur dalam UU bukan peraturan internal Kejaksaan dan Polri.

"Batasan HAM boleh dilakukan namun mekanismenya harus jelas diatur dalam sebuah UU," katanya.

Ia menyarankan pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan bisa ditunda hingga disahkannya UU khusus terkait dengan penyadapan dan harus dipastikan mekanismenya dibuat perinci agar tidak disalahgunakan.

Pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (5) Huruf g yaitu Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.

ANTARA

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

2 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

3 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya