Serahkan Bukti Kasus Jaksa Pinangki ke KPK, MAKI: Ada yang Ingin Dilindungi

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 17 September 2020 05:59 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 September 2020. Bukti tersebut diantaranya salinan percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyerahkan sejumlah bukti terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi. MAKI berharap bukti itu bisa dipakai oleh KPK untuk menelisik pihak lain yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

"Saya serahkan ini ke KPK untuk didalami," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.

Boyamin mengatakan sudah tak bisa berharap pada Kejaksaan Agung atau Badan Reserse Kriminal Polri untuk pihak lain yang diduga terlibat perkara ini. "Karena kejagung sudah buru-buru cepat selesai, PSM sudah P21," kata dia.

Kejaksaan diketahui telah melakukan pelimpahan tahap II kasus Pinangki ke jaksa penuntut umum. Bareskrim diketahui juga sudah merampungkan penyidikan kasus ini. "Jadi artinya sudah tidak ada peluang lagi di sana," ujar dia.

Padahal, kata Boyamin, ada dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini yang mestinya diusut. Dia mengatakan dalam dokumen yang dimilikinya, Pinangki diduga melaporkan upayanya memberikan fatwa bebas ke Djoko Tjandra kepada atasannya. Dengan rampungnya penyidikan di Kejagung, Ia khawatir kasus ini hanya berakhir di Pinangki. Ia bahkan ragu bahwa atasan yang disebut Pinangki itu akan dimintai keterangan sebagai saksi. "Dan nyatanya itu sudah tidak akan lagi dimintai keterangan, sebagai saksi saja sudah enggak mungkin," ujar dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, Boyamin mengatakan masih banyak istilah dalam komunikasi Pinangki yang perlu didalami. Misalnya soal inisial nama-nama yang disebutkan Pinangki dan istilah King Maker. Ia berharap KPK dapat menggunakan instrumen Pasal 10 A Undang-Undang KPK tentang alasan pengambil alihan suatu perkara. Salah satu alasan KPK bisa mengambil alih perkara adalah ada dugaan pihak lain yang dilindungi.

Boyamin menilai penanganan kasus Pinangki di Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat tersebut. "Atas dasar itulah kami mencoba memenuhi syarat Pasal 10 A, bahwa pengambil alihan berdasarkan ada orang yang ingin dilindungi," ujar dia.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

2 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya