Diprotes Arteria Dahlan, Komnas HAM Jelaskan Dasar Hukum Mengkritisi Omnibus Law

Rabu, 16 September 2020 13:45 WIB

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin Al Rahab berbicara kepada awak media terkait kasus pembunuhan pekerja proyek di Nduga, Papua, di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menjelaskan landasan lembaganya memberikan catatan terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini disampaikan Amiruddin menanggapi protes dari dua anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan dan Wihadi Wiyanto.

Amiruddin menjelaskan, tujuan dan tugas Komnas HAM diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 75 poin a UU tersebut menyatakan, Komnas HAM bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

"Ketika menyampaikan rekomendasi, tujuannya untuk menciptakan kondisi yang kondusif itu," kata Amiruddin kepada Tempo, Rabu, 16 September 2020.

Amiruddin mengatakan, pembahasan sebuah RUU oleh DPR dan pemerintah semestinya melibatkan publik secara terbuka. Apalagi jika RUU tersebut menyangkut banyak aspek kehidupan masyarakat.

"Kita belajar, ada UU dibahas tidak terlalu terbuka kepada publik, ramai-ramai, lalu jatuh korban. Oleh karena itu kami secara formal berkirim surat kepada DPR dan Presiden untuk memberi masukan," kata Amiruddin.

Advertising
Advertising

Amiruddin mengatakan aspek hak asasi manusia juga mesti diperhatikan dalam penyusunan sebuah undang-undang. Menurut dia, hal aspek-aspek HAM ini dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan sejumlah UU lainnya.

Seperti UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Amiruddin mengatakan, semua instansi wajib menjalankan UU tersebut, termasuk DPR. "Jadi kalau menyusun undang-undang, kita mesti mengacu ketentuan HAM karena undang-undang sudah mengaturnya," ucap dia.

Dua anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan dan Wihadi Wiyanto sebelumnya memprotes Komnas HAM lantaran mengirim surat yang meminta dihentikannya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Wihadi menilai tak ada kaitan antara Komnas HAM dan RUU Cipta Kerja.

Sedangkan Arteria menilai Komnas HAM genit dan mengganggu konstitusionalitas DPR membuat undang-undang. Arteria bahkan meminta Komnas HAM untuk tak mengkritisi DPR.

"Jadi jangan kritisi DPR Pak, DPR itu sangat menghormati kelembagaan. Sekali bapak nyentuh DPR kita bongkar nih boroknya Bapak kayak apa," ujar Arteria saat Rapat Dengar Pendapat, Selasa, 15 September 2020.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan lembaganya berwenang memberikan pandangan terkait pembahasan suatu RUU oleh DPR dan pemerintah. Menurut Taufan, hal ini diatur dalam Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal itu memandatkan Komnas HAM untuk, pertama, memberikan saran terhadap asesi dan ratifikasi instrumen internasional terkait HAM. "Kedua, memberikan rekomendasi beserta kajian mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan yang terkait HAM," kata Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa, 15 September 2020.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

2 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

4 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

4 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

4 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

16 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya