ICJR Nilai Aturan Penegakan Hukum Pelanggaran PSBB Carut Marut

Reporter

Fikri Arigi

Rabu, 16 September 2020 11:09 WIB

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati berbicara pada wartawan di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jumat 20 September 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Manager Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai aturan penegakan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB carut marut. Menurutnya Instruksi Presiden, Instruksi menteri, hingga Pergub DKI Jakarta mengabaikan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian kewenangan kepada Kepala Daerah masing-masing untuk mengatur protokol dan sanksi bagi pelanggar protokol, tidaklah memperhatikan asas dan pengaturan tentang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dalam UU Pemerintah Daerah," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Rabu 16 September 2020.

Mengacu pada Pasal 237 UU Pemerintah Daerah Maidina mengatakan yang bisa memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan aturan kepada pelanggar hanya dalam bentuk Perda, yang memuat pentingnya pembahasan dengan DPRD. Sedangkan Perkada berdasarkan Pasal 246 UU Pemerintah Daerah hanya dapat mengatur pelaksanaan Perda ataupun kuasa peraturan perundang-undangan.

"Seharusnya pengaturan mengenai sanksi tidak diatur oleh Perkada, namun harus di tingkat Perda. Hal ini mengingat bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan pembatasan hak warga negara," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengumumkan adanya sejumlah tindakan penegakan hukum yang akan diterapkan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ketentuan PSBB. Penegakan hukum ini mengacu pada Peraturan gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Advertising
Advertising

Dalam Peraturan Gubernur ini, terdapat beberapa perbuatan yang diancam dengan sanksi administrasi seperti tidak menggunakan masker (Pasal 5 ayat (1)) dan tidak melaksanakan perlindungan masyarakat di lingkungan kerja, tempat usaha, industri, perhotelan/penginapan lain sejenis, dan tempat wisata (Pasal 8 ayat (6)).

Pergub 79 Tahun 2020 disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perda tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Dalam tataran yang lebih luas, carut marutnya pengaturan ini jelas tak lepas dari Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri dalam Negeri yang tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maidina.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

7 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

8 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

8 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

10 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

14 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

16 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

17 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

19 hari lalu

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

20 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.

Baca Selengkapnya