4 Hal Soal Aturan Baru Kapolri Soal Satpam: Dari Seragam Hingga Pangkat

Rabu, 16 September 2020 06:32 WIB

Ilustrasi Satpam. Antaramews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis telah meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa, pada 4 Agustus 2020. Berbeda dengan penggunaan istilah Pam Swakarsa pada era reformasi 1998, dalam Perkap ini sosok sentral Pam Swakarsa adalah satuan pengamanan alias Satpam.

Pada Perkap baru ini, Pam Swakarsa didefinisikan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Di lapangan, Pam Swakarsa terdiri dari Satuan Pengamanan alias Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling.

Penguatan fungsi satpam ini diperkuat dengan sejumlah perubahan dalam tubuh lembaga pengamanan terdekat dengan masyarakat tersebut. Berikut beberapa perubahan baru yang diatur.

1. Seragam

Yang paling mencolok dalam Perkap ini adalah perubahan seragam satpam. Jika semula warga seragam satpam adalah putih untuk dinas pagi hari dan biru tua untuk dinas malam hari, maka nantinya diubah dengan warna cokelat atau sama dengan warna seragam dinas kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono berujar akan ada lima pakaian dinas untuk satpam dan dilengkapi dengan pangkat. Polri pun memberikan waktu paling lambat sejak pengumuman pergantian ini kepada seluruh instansi agar mengganti seragam satpam yang bertugas.

Advertising
Advertising

"Sistem manajemen pengamanan organisasi perusahaan dan atau instansi lembaga pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan peraturan kepolisian ini paling lambat satu tahun terhitung sejak peraturan kepolisian ini diundangkan," kata Awi, Senin, 14 September 2020.

2. Pangkat

Hal menonjol lain dari Perkap Kapolri ini adalah adanya penetapan tiga golongan pangkat bagi satpam. Ketiga golongan tersebut adalah manajer, supervisor, dan pelaksana.

Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa masing-masing golongan memiliki jenjang. Untuk Manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer. Sedangkan supervisor terdiri dari supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Adapun pangkat pelaksana memiliki jenjang pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana.

Untuk menduduki golongan itu, masing-masing tingkatan harus mengikuti pelatihan. Untuk setingkat manajer, diharuskan mengikuti Pelatihan Gada Utama, supervisor Pelatihan Gada Madya, dan pelaksana Pelatihan Gada Pratama.

"Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh 1. Polri; atau 2. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki ISO jasa pelatihan," tulis Pasal 21 ayat 2.

3. Usia Pensiun

Perkap ini juga menetapkan batas usia pensiun bagi Satpam. Tertuang dalam Pasal 31, batas usia pensiun satpam yang berasal dari perseorangan berbeda-beda tiap golongannya.

Bagi golongan pelaksana, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Sedangkan bagi supervisor 58 tahun, dan bagi manajer 70 tahun.

Adapun bagi satpam yang berasal dari pensiunan TNI atau Polri, ditetapkan usia pensiunnya adalah 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.

Selain pensiun, masa akhir tugas seorang satpam juga bisa disebabkan mengundurkan diri, meninggal dunia, melanggar kode etik, memberikan pernyataan tak benar pada saat pendaftaran, dan melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun dan dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

4. Satpam dari Kearifan Lokal

Perkap ini juga mengatur adanya bentuk lain Pam Swakarsa khusus selain satpam. Tak hanya satpam yang berasal dari perorangan atau pensiunan TNI atau Polri yang tergabung dalam lembaga usaha umum.

Namun terdapat juga Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 3 dan 4, Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/ kearifan lokal dapat berupa Pecalang di Bali; Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Siswa Bhayangkara; dan Mahasiswa Bhayangkara.

Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

4 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

20 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

23 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya