Bahas Anggaran, 2 Anggota DPR Ungkit Komnas HAM yang Kritisi Kerja DPR Buat UU
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 15 September 2020 14:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Komisi III DPR mengkritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dalam Rapat Dengar Pendapat membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2021 pada hari ini, Selasa, 15 September 2020. Mereka ialah Wihadi Wiyanto dari Fraksi Gerindra dan Arteria Dahlan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Wihadi Wiyanto menolak mengomentari tambahan anggaran yang disampaikan Komnas HAM. Ia mempertanyakan sikap Komnas HAM yang mengkritisi kinerja lembaga pemerintah yang lain, termasuk DPR.
"DPR tugasnya membuat undang-undang, kenapa Komnas HAM mencampuri tugas DPR membuat undang-undang," kata Wihadi di ruang rapat Komisi III DPR.
Wihadi lantas menyinggung paparan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tentang prestasi Komnas HAM di dunia internasional. Namun dia menuding Komnas HAM malah menginjak masyarakat Indonesia.
"Kami tidak bisa melihat Komnas HAM membela siapa. Saya tidak bisa komentar banyak, anggarannya mau disetujui mau tidak terserah yang lain," kata Wihadi.
Arteria Dahlan menyampaikan hal senada. Arteria meminta Komnas HAM menjelaskan sikap yang dianggapnya genit.
"Bapak tidak boleh menghasut apalagi menjadi provokator. Minta DPR menghentikan membahas rancangan undang-undang, Bapak ini siapa?" kata Arteria.
Arteria menuding Komnas HAM tak memiliki prestasi bagi Indonesia. Ia pun meminta Komnas HAM tak lagi-lagi mengkritisi kerja DPR dalam membuat undang-undang.
"Jadi jangan kritisi DPR Pak, DPR itu sangat menghormati kelembagaan. Sekali nyentuh DPR, kami bongkar boroknya Bapak kayak apa," kata Arteria.
Komnas HAM sebelumnya memang memberikan catatan untuk DPR terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Komnas HAM menilai pembahasan RUU ini menimbulkan banyak kekecewaan dari masyarakat lantaran dianggap tergesa-gesa dan minim ruang partisipasi masyarakat.
"Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada Presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta kerja atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat indonesia. Juga untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 13 Agustus 2020.
BUDIARTI UTAMI PUTRI