Bertemu Wamen LHK, Masyarakat Desa Laman Kinipan Minta Hutan Adatnya Diakui

Minggu, 13 September 2020 13:32 WIB

Masyarakat adat Kinipan. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah, Dimas N. Hartono mengatakan pemerintah harus mendengarkan keinginan masyarakat adat Laman Kinipan terkait penyelesaian persoalan dengan PT Sawit Mandiri Lestari.

Dimas mengatakan aspirasi masyarakat merupakan solusi utama bagi masyarakat Desa Kinipan. "Jelas keinginan masyarakat hutan adat mereka diakui," kata Dimas kepada Tempo, Ahad, 13 September 2020.

Hal ini disampaikan Dimas menanggapi tiga tawaran dari Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong yang berkunjung ke Kabupaten Lamandau, Kalteng. Alue menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi konflik lahan masyarakat Kinipan dengan PT SML.

Alue mengatakan sebagian Desa Kinipan yang masih berupa hutan dapat dijadikan sebagai hutan adat sebagai bagian dari high conservation value. Namun ia menyarankan pihak yang berselirih mempelajari prosedur yang berlaku jika inign menjadikan area tersebut sebagai hutan adat.

"Namun harus kita dengar juga masyarakat yang menginginkan kebun plasma dari PBS (perusahaan besar swasta) yang menerima izin," kata Alue.

Advertising
Advertising

Alue mengatakan penetapan hutan adat membutuhkan proses legal formal pengakuan hukum negara. Jika area hutan yang dipersoalkan merupakan bagian dari area penggunaan lain (APL), maka diperlukan surat keputusan bupati sebagai penetapan area tersebut sebagai hutan adat.

Jika termasuk wilayah hutan negara, maka harus ada peraturan daerah mengenai hal tersebut. Solusi lainnya, kata Alue, ialah menggunakan skema perhutanan sosial. "

Lokasi Hutan Produksi dan Hutan Produksi Konversi yang ada di wilayah Desa Kinipan namun di luar konsesi memungkinkan untuk dijadikan hutan desa yang dikelola oleh masyarakat adat," ujar Alue.

Dimas mengatakan masyarakat Desa Kinipan sebenarnya sudah mengajukan pengakuan wilayah adat ke Pemerintah Kabupaten Lamandau pada 2018 lalu. Namun hingga kini status hutan adat itu tak kunjung diakui.

Menurut catatan Walhi, ada 4.541,12 hektare izin PT SML yang berada di wilayah adat Kinipan. Seluas 2.625,18 hektare di antaranya sudah berupa Hak Guna Usaha (HGU) PT SML, dan 1.857,57 hektare hutan adat sudah dibabat untuk pembukaan lahan.

Berita terkait

Profil PT WUL yang Mengubah Lahan Food Estate Menjadi Kebun Sawit di Kalimantan Tengah

1 jam lalu

Profil PT WUL yang Mengubah Lahan Food Estate Menjadi Kebun Sawit di Kalimantan Tengah

PT WUL membuka lahan tepat di samping petak sawah milik Kelompok Tani Aneka Tarea yang sempat mengelola lahan program food estate.

Baca Selengkapnya

Indonesia Akhirnya Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat di Hari Terakhir COP16 CBD

1 hari lalu

Indonesia Akhirnya Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat di Hari Terakhir COP16 CBD

Delegasi Pemerintah Indonesia akhirnya turut mendukung pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat dalam sidang COP16 CBD di Kolombia.

Baca Selengkapnya

Pengamat Pertanian Sambut Baik Wacana Hilirisasi Agro: Jadi Peluang Pendapatan Negara

2 hari lalu

Pengamat Pertanian Sambut Baik Wacana Hilirisasi Agro: Jadi Peluang Pendapatan Negara

Pengamat pertanian, Khudori, menyebut bahwa peluang hilirisasi di sektor agrikultur atau hilirisasi agro sangat besar.

Baca Selengkapnya

Auriga Nusantara Minta Ekspansi Nikel Dibatasi, Usulkan Penerapan No Go Zone lewat COP16 CBD

3 hari lalu

Auriga Nusantara Minta Ekspansi Nikel Dibatasi, Usulkan Penerapan No Go Zone lewat COP16 CBD

Tambang nikel yang masif bertambah mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

Janji Pemerintahan Prabowo Beresi Sawit: dari Pengemplang Pajak Rp300 T sampai 2,5 Juta Ha Lahan Tanpa HGU

4 hari lalu

Janji Pemerintahan Prabowo Beresi Sawit: dari Pengemplang Pajak Rp300 T sampai 2,5 Juta Ha Lahan Tanpa HGU

Pemerintahan Prabowo menghadapi masalah sawit mulai dari isu deforestasi, perkebunan tidak bayar pajak Rp300 triliun dan 500 perusahaan tanpa HGU.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid: Ada 537 Perusahaan Sawit tanpa HGU dan Kuasai 2,5 Juta Hektar

5 hari lalu

Nusron Wahid: Ada 537 Perusahaan Sawit tanpa HGU dan Kuasai 2,5 Juta Hektar

Kementerian ATR/BPN mencatat pada 2016 hingga Oktober 2024, ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Dari jumlah itu, ada sekitar 2,5 juta hektar lahan.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Ungkap Pemerintah Pantau Kebocoran Penerimaan Negara dari Pengusaha Sawit Nakal Senilai Rp 300 Triliun

6 hari lalu

Menko Airlangga Ungkap Pemerintah Pantau Kebocoran Penerimaan Negara dari Pengusaha Sawit Nakal Senilai Rp 300 Triliun

Pemerintah akan terus pantau kebocoran penerimaan negara dari pengusaha sawit nakal. Dalam waktu dekat pemerintah akan terima setoran kerugian sekitar Rp 189 Triliun

Baca Selengkapnya

Masyarakat Adat Aru Tuntut Pengakuan atas Peran dalam Melindungi Alam di COP16

8 hari lalu

Masyarakat Adat Aru Tuntut Pengakuan atas Peran dalam Melindungi Alam di COP16

Aksi hari ini merupakan pernyataan perjuangan masyarakat adat Aru dan pemuda untuk menolak investasi yang merusak lingkungan di Aru.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

10 hari lalu

Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Baca Selengkapnya

Masyarakat Adat Tuntut Setop Proyek PSN Food Estate di Merauke yang Belum Punya Amdal dan Brutal

10 hari lalu

Masyarakat Adat Tuntut Setop Proyek PSN Food Estate di Merauke yang Belum Punya Amdal dan Brutal

Pembukaan kawasan hutan jutaan hektar di Merauke untuk food estate belum memiliki Amdal. Masyarakat adat menjerit agar proyek dihentikan.

Baca Selengkapnya