Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelombang Protes Usai Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing

image-gnews
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing setelah pertemuan antara masyarakat adat dengan PT SML di Kantor Staf Presiden. Foto: Istimewa.
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing setelah pertemuan antara masyarakat adat dengan PT SML di Kantor Staf Presiden. Foto: Istimewa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat. Effendi dan lima orang lainnya ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2020 atas dugaan kasus sengketa lahan dan pencurian dengan kekerasan terhadap PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Gelombang protes muncul karena Effendi dibawa paksa oleh sejumlah aparat polisi dari tempat tinggalnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Video penangkapan itu ramai di media sosial.

Dalam video itu, Effendi terlihat dibawa paksa dari dalam rumahnya menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh polisi. Di dekat mobil tersebut terlihat polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga.

Tempo merekam sejumlah protes dan tuntutan yang datang dari koalisi masyarakat sipil atas penangkapan paksa ini, berikut di antaranya:

Beberapa saat setelah ditangkap, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah Dimas N. Hartono langsung mendesak polisi agar segera membebaskan Effendi. "Karena penangkapan yang hendak dilakukan kepadanya tidak jelas perkaranya," kata Dimas dalam keterangan tertulis di hari penangkapan.

Dimas mengatakan penangkapan itu juga tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi. Terlihat dari video Effendi Buhing juga menolak penangkapan lantaran tak jelas masalah yang melatarinya. Namun polisi memaksa menangkapnya.

Dimas mengatakan penangkapan terhadap Effendi diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit milik PT Sawit Mandiri Lestari yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.

Sebelum penangkapan ini, kata dia, eskalasi kekerasan, teror, dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan. Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi kepala desa, hingga penangkapan terhadap lima orang warga.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi juga mengecam penangkapan ini. "Yang juga menjadi keprihatinan kami ini polisi datang ke kampung seperti menangkap teroris, datang bersenjata lengkap dan menarik paksa beliau untuk ikut," kata Rukka.

Rukka mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengingatkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis agar jajarannya tak bertindak demikian. "Harus menunjukkan pelindung masyarakat, bukan pelindung perusahaan," kata Rukka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah penangkapan terjadi, koalisi masyarakat sipil dan tim pendamping hukum ternyata belum mengetahui keberadaan Effendi. Sehingga, mereka pun meminta agar polisi tidak menutup-nutupi keberadaan Effendi.

Rukka mengkritik Polda Kalteng yang malah menyebut Effendi Buhing tak kooperatif menjalani pemeriksaan. Menurut dia, Effendi memang berhak untuk didampingi pengacara selama menjalani pemeriksaan. "Sudah betul hak beliau untuk didampingi pengacara, persoalannya mereka tidak menyampaikan di mana beliau sekarang," kata Rukka.

Setelah ramai-ramai diprotes, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Hendra Rochmawan angkat suara. Ia mengklaim polisi bekerja profesional dan penangkapan sudah sesuai prosedur. Namun ia tak merespons saat ditanya model penangkapan yang bak menangkap teroris itu.

"Tidak benar kalau Kepolisian tidak sesuai prosedur, kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum," kata Hendra dalam keterangannya.

Dari kabar terakhir, Polda Kalteng menangguhkan penahanan Effendi Buhing dan warga lainnya. Kabar ini disampaikan polisi setelah adanya tuntutan dari koalisi agar Effendi dibebaskan.

Hendra mengatakan penangguhan dilakukan setelah Effendi berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan. “Kami tidak lakukan penahanan, tapi dia berjanji untuk kooperatif dan memenuhi panggilan sewaktu-waktu kalau ada pemeriksaan,” kata dia.

Baca juga: Konflik PT SML dan Masyarakat Adat Kinipan Memanas Awal 2018

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Tuding Polisi Malprosedur dalam Penangkapan Pemuda Keturunan Palestina di Kasus Narkoba

58 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Kuasa Hukum Tuding Polisi Malprosedur dalam Penangkapan Pemuda Keturunan Palestina di Kasus Narkoba

Adapun S yang memiliki darah Palestina dari sang ayah merupakan pelaku kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.


Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

12 Januari 2024

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pengungkapan pengguna narkotika jenis sabu Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 6 Januari 2024. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 tersangka Steven (assisten Saipul Jamil) dan Rifandi (pengedar) sementara Saipul Jamil dibebaskan karena hasil tes urin negatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

Tiga polisi narkoba dari Polsek Tambora dinyatakan melanggar prosedur saat menangkap asisten Saipul Jamil


Polisi Polandia Tangkap Mantan Mendagri yang Berlindung di Istana Kepresidenan

10 Januari 2024

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk mendukung mantan Menteri Dalam Negeri Mariusz Kaminski dan wakilnya Maciej Wasik dari partai Hukum dan Keadilan (PiS), di depan kantor polisi tempat kedua politisi tersebut ditahan di Warsawa, Polandia, 9 Januari 2024. REUTERS/Karol Badohal
Polisi Polandia Tangkap Mantan Mendagri yang Berlindung di Istana Kepresidenan

Penangkapan mereka terjadi di tengah perselisihan antara Presiden Polandia Andrzej Duda dan pemerintahan baru Perdana Menteri Donald Tusk.


Sederet Fakta Ikan Pari Jawa yang Dinyatakan Punah

28 Desember 2023

Ikan Pari. guim.co.uk
Sederet Fakta Ikan Pari Jawa yang Dinyatakan Punah

International Union for Conservation of Nature (IUCN) menyampaikan bahwa ikan pari Jawa dinyatakan punah.


Jokowi: Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Itu Proses Hukum

13 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menerima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta, ahd, 8 Oktober 2023. Presiden Jokowi menerima Syahrul Yasin Limpo setelah pengunduran dirinya sebagai Menteri Pertanian. ANTARA/Sigid Kurniawan
Jokowi: Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Itu Proses Hukum

Presiden Jokowi mengatakan penangkapan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK merupakan proses hukum yang memang harus dijalani.


IM57+ Nilai Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Drama Penegakan Hukum

13 Oktober 2023

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
IM57+ Nilai Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Drama Penegakan Hukum

Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh penyidik KPK dianggap tak objektif karena faktor Firli Bahuri.


Febri Diansyah Sebut Tak Diizinkan KPK Dampingi Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo

13 Oktober 2023

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara. TEMPO/Imam Sukamto
Febri Diansyah Sebut Tak Diizinkan KPK Dampingi Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo

"Saya belum diperbolehkan menemui Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, karena pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri Diansyah.


KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo dengan Tangan Diborgol

12 Oktober 2023

KPK tangkap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Oktober 2023. Istimewa
KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo dengan Tangan Diborgol

KPK menangkap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penangkapan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00 WIB.


Rusia Masukkan Presiden ICC Piotr Hofmanski ke Daftar Pencarian Orang

25 September 2023

Piotr Hofmanski. Wikipedia
Rusia Masukkan Presiden ICC Piotr Hofmanski ke Daftar Pencarian Orang

Rusia mengatakan memasukkan Piotr Hofmanski, ketua ICC, yang mengupayakan penangkapan Presiden Vladimir Putin, ke daftar pencarian orang


Deretan Penyebab Konflik Agraria di Pulau Rempang, Wadas, Kinipan, Kendeng, dan Dago Elos

19 September 2023

Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau,  Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Deretan Penyebab Konflik Agraria di Pulau Rempang, Wadas, Kinipan, Kendeng, dan Dago Elos

Beberapa peristiwa konflik agraria terjadi di Wadas, Kinipan, Kendeng, Dago Elos dan terakhir di Pulau Rempang. Apa saja penyebabnya?