Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 12 September 2020 10:27 WIB

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman sebanyak 2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau-1.

Terseretnya Idrus dalam kasus PLTU Riau-1 bermula dari Operasi Tangkap Tangan terhadap koleganya di Partai Golkar, sekaligus Wakil Ketua Komisi Energi DPR kala itu, Eni Saragih. Eni didakwa menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Caranya, dengan membantu Kotjo bertemu dengan petinggi PT PLN. KPK belakangan mengendus peran Idrus dalam perkara rasuah tersebut.

Berikut adalah perjalanan kasus ini hingga Idrus dapat menghirup udara bebas.

1. OTT di Rumah Idrus

KPK menangkap Eni Saragih di rumah Idrus Marham pada 13 Juli 2018. Saat itu Idrus sedang merayakan hari ulang tahun anaknya. Seusai penangkapan Idrus sempat mengadakan jumpa pers. Ia mengatakan Eni kaget saat ditangkap. “Ya kaget memang saya lihat dari Mbak Eni,” kata Idrus sehari seusai penangkapan.

Advertising
Advertising

2. Terseret

Peran Idrus terungkap pertama kali lewat dakwaan Johannes Kotjo. Dalam dakwaan itu disebutkan, awalnya Eni diperintahkan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk membantu Kotjo mengawal proyek PLTU Riau-1. Namun, setelah Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Eni melapor kepada Idrus.

Dalam dakwaan yang sama Idrus dan Eni disebut pernah bertemu dengan Kotjo di kantornya di Grahap BIP Jakarta. Idrus juga disebut pernah ikut dalam pertemuan dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

3. Jadi Tersangka

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Idrus pada 24 Agustus 2018. Idrus disangka bersama-sama Eni menerima suap dari Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.

4. Vonis

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Idrus tiga tahun penjara pada 23 April 2019. Idrus dianggap bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari Kotjo. Menurut hakim, suap itu diterima bersama-sama dengan Eni.

5. Perlawanan Idrus

Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Idrus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman Idrus menjdi 5 tahun penjara.

Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara. Idrus bebas pada 11 September 2020.

Berita terkait

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

26 Januari 2024

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK memanggil kembali eks Mensos Idrus Marham untuk memberi keterangan soal kasus penyuapan Helmut Hermawan-Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?

Baca Selengkapnya

Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

28 Juli 2023

Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

Kepemimpinan Airlangga Hartarto dinilai sudah tak lagi produktif. Sebab, jargon Golkar solid sedianya hanya di permukaan saja.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

28 Juli 2023

Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

Idrus Marham menilai Airlangga Hartarto ingin mempengaruhi DPD Tingkat I Golkar dengan menyebut nama Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

27 Juli 2023

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

Pada dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya terdapat 5 menteri yang terjerat kasus korupsi, dari Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate.

Baca Selengkapnya

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

21 Mei 2023

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.

Baca Selengkapnya

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Baca Selengkapnya

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.

Baca Selengkapnya

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.

Baca Selengkapnya