Mahfud Md: Tidak Ada Alasan yang Meyakinkan Menunda Pilkada 2020

Jumat, 11 September 2020 18:11 WIB

Seorang pemilih penyandang disabilitas memasukan surat suara ke kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan tidak ada alasan yang meyakinkan untuk menunda tahapan Pilkada 2020.

"Pemerintah sudah menyatakan tidak akan ditunda karena sampai hari ini tidak ada alasan yang cukup meyakinkan," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat, 11 September 2020.

Mahfud mengatakan, jika pandemi Covid-19 menjadi alasan penundaan Pilkada, pemerintahan tidak akan bisa berjalan. "Pemerintahan kan harus jalan. Nunggu habis pandemi? Enggak ada yang tau kapan selesai," ujarnya.

Menurut Mahfud, jika pemerintahan tidak segera diganti menurut agenda konstitusional, maka akan terjadi masalah. Sehingga, pemerintah tetap mengadakan Pilkada di masa pandemi, dengan melaksanakan protokol kesehatan.

"Jadi Pilkada di era pandemi, menjaga protokol kesehatan seketat-ketatnya, demokrasi berkualitas, tidak boleh ada korupsi," katanya.

Advertising
Advertising

Penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 banyak diusulkan sejumlah pihak. Salah satunya dari lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem melihat masih banyak pihak mengabaikan protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah. Sehingga, lembaga ini menyarankan pemerintah, KPU, dan DPR segera bertemu untuk mengevaluasi.

"Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan Pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil.

Usulan penundaan juga disampaikan Komnas HAM baru-baru ini. Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, meminta pemerintah, KPU, dan DPR menunda Pilkada 2020 sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya.

Pasalnya, ia melihat kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami tren peningkatan, terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.

Bila pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilakukan, Hairansyah khawatir akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19. Dari segi hak asasi manusia, kata dia, hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak. Antara lain hak untuk hidup, kesehatan, dan rasa aman.

Berita terkait

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

5 jam lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

6 jam lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

7 jam lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

4 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

4 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

4 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

5 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

6 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya