3 Alasan KPK Gelar Perkara Djoko Tjandra Bersama Kejaksaan dan Bareskrim
Reporter
Tempo.co
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 11 September 2020 17:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghuffron menyampaikan tiga alasan lembaganya menggelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung.
Alasan pertama ialah terkait upaya membangun keutuhan dalam menyelesaikan perkara. Kedua, kata dia, terkait upaya akselerasi percepatan. Terakhir, upaya sinergi sehingga memiliki kesatuan serta kesamaan di hadapan hukum.
"Kami menerima dan membaca dari yang disampaikan kejaksaan dalam menyidik. Sejauh ini, kami masih memahami bahwa kasus ini bukan berdasarkan media (atau) rumor, tapi berdasarkan alat bukti,” kata dia di Gedung KPK pada Jumat, 11 September 2020.
Ghuffron menyatakan KPK juga mempertanyakan segelintir rumor dan cerita-cerita di luar alat bukti. Tetapi, kata dia, kendala yang dihadapi ialah belum mendapatkan bukti yang merujuk ke berbagai rumor tersebut.
Dalam pertemuan itu, kata dia, KPK hanya menerima laporan sejauh mana perkembangan dari Bareskrim Polri maupun kejaksaan yang diperoleh dari proses penyidikan. “Kami hanya memberi arahan saja,” ucapnya.
Dia menjelaskan pertemuan dengan Mabes mendiskusikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi red notice. “Sementara yang diperoleh dalam proses penyidikan oleh kejaksaan, dengan berbagai keterbatasannya, tersangkanya ada 3 orang tersebut,” ucap Ghuffron.