TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pengembalian dilakukan karena berkas itu dinilai belum lengkap.
"Berkas perkara yang kami kirimkan di tahap satu belum dinyatakan lengkap," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Jenderal Joko Poerwanto seusai melakukan gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
Joko mengatakan baru menerima pemberitahuan itu pada Jumat ini. Ia mengatakan akan mempelajari kembali berkas dan melengkapi persyaratan. "Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil," kata dia.
Bareskrim melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada 2 September 2020. Jaksa meneliti berkas tersebut selama 7 hari, lalu menyatakan berkas itu P19 alias dikembalikan ke kepolisian.
Dalam perkara red notice ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap. Sedangkan pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.