Subsidi Kuota Internet, Kemendikbud Perpanjang Sampai 15 September
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 11 September 2020 18:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud telah menuntaskan pendataan tahap pertama program subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen pada hari ini, 11 September 2020. Namun karena belum semua satuan pendidikan memberikan data, Kemendikbud tetap membuka pengajuan data nomor handphone (HP) hingga 15 September 2020.
"Untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani lewat keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2020.
Evy menjelaskan, program subsidi kuota internet tersebut untuk memfasilitasi pembelajaran daring guru, siswa, dosen dan mahasiswa di masa pandemi.
Per hari ini Jumat 11 September, berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia. Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie menjelaskan, setelah data nomor ponsel diinput di Dapodik dan PD-Dikti, tahapan berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar penyaluran bantuan.
“Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi Covid-19,” ujar Hasan.
Tahapan yang dilakukan pada proses verval, lanjut Hasan, juga melibatkan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan bahwa nomor yang didaftarkan tersebut aktif. Alokasi dana untuk pemberian kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh sebesar Rp7,2 triliun yang akan disalurkan melalui nomor ponsel yang terdaftar pada Dapodik dan PD-Dikti.
DEWI NURITA