TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang yang mengadili Bambang Sutrisno, terdakwa korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia, dari Selasa (25/6) selama dua minggu. Penundaan karena Sutrisno berada di Singapura dengan alasan sakit. Sutrisno menjadi terdakwa karena ia bekas wakil komisaris utama Bank Surya. Bank ini mendapat kucuran dana dari Bank Indonesia agar bisa bertahan terhadap krisis ekonomi. Dalam sidang, Jaksa Arnold Angkouw mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan pada 30 Mei silam tapi ternyata terdakwa tidak hadir. Angkouw malah menunjukkan surat dari RS Siloam Gleneagles, Singapura, yang menunjukkan terdakwa dirawat sejak 17 Juni karena tumor di tenggorokan. Karena terdakwa tidak hadir, Hakim Rukmini menunda sidang selama dua minggu, menjadi 8 Juli, dan memerintahkan jaksa memanggil Sutrisno sekali lagi. Penasehat hukum Sutrisno, M Ramdana Firmansyah, mengatakan surat panggilan pertama itu sudah diterima kliennya pada 18 Juni 2002, sehari setelah masuk rumah sakit. ”Surat itu diterima Dina Wijaya, istri Bambang,” katanya. Ia tidak bisa mengetahui kapan terdakwa datang karena tergantung kesehatannya. Ia juga menyatakan bahwa sidang in absentia tidak bisa dilakukan karena keberadaan kliennya diketahui yaitu di Singapura. Secara terpisah, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengirim surat panggilan kedua kepada Sutrisno. Humas Kejaksaan Agung di kantornya mengatakan surat itu dikirim melalui kedutaan besar Indonesia. (Sukma-Koran Tempo/Suseno-Tempo News Room)
Berita terkait
PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji
1 menit lalu
PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji
Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.