Kejagung Sebut Anita Kolopaking Dapat Bagian dari US$ 500 Ribu Jaksa Pinangki

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 4 September 2020 06:05 WIB

Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking bersiap meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 27 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking turut menerima bagian dari uang sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,5 miliar milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

"Fakta yang saya buka sedikit, ini kan ada Anita juga terima dari bagian itu (US$ 500), kira-kira itu lah," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo, pada Kamis, 3 September 2020.

Berdasarkan penyidikan, Anita telah menerima US$ 50 ribu atau setara sekitar Rp 500 juta. Namun, Febrie enggan membeberkan lebih detail karena hal tersebut masih ditelusuri oleh penyidik, termasuk apakah uang itu juga mengalir ke pihak lain.

"Sementara ini baru bisa ungkap ke Anita," kata Febrie.

Semasa Djoko Tjandra buron, Jaksa Pinangki diketahui beberapa kali pergi menemui terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di Malaysia bersama Anita.

Febrie menjelaskan, Jaksa Pinangki lah yang terlebih dahulu menyerahkan proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung kepada Djoko Tjandra. Namun, di tengah perjalanan, kesepakatan keduanya putus. Lalu, masuk lah Anita yang kemudian menawarkan kepengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK).

Febrie pun memastikan jika uang yang diterima Anita murni didapat dari Jaksa Pinangki terkait fatwa MA. "Jadi beda uang dengan kasus PK, kami kan hanya dari kasus fatwa saja," ujarnya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan lah yang diduga menjadi perantara pemberian uang.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

3 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

4 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

4 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

5 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

6 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

7 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya