NasDem Sebut Andi Irfan Jaya Otomatis Dipecat Usai Jadi Tersangka
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 2 September 2020 18:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan partai otomatis mencabut keanggotaan Andi Irfan Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jaksa Pinangki. Ali juga memastikan tak akan ada bantuan hukum dari partai.
"Kalau dia ditetapkan sebagai tersangka maka dia secara otomatis dicabut keanggotaannya di partai," kata Ali melalui pesan singkat, Rabu, 2 September 2020.
Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka yang diduga menerima uang dari Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Rabu, 2 September 2020.
Kejaksaan menjerat Andi dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini.
Koran Tempo edisi 29 Agustus 2020 menulis Andi diduga akan membantu Pinangki menyamarkan uang USD 10 juta. Kasus ini bermula ketika Pinangki menyodorkan proposal US$ 100 juta untuk mengurus fatwa bebas kepada Djoko Tjandra. Belakangan, Djoko hanya menyanggupi US$ 10 juta.
Djoko telah membayar uang muka sebesar USD 500 ribu kepada Pinangki. Sisa uang pembayaran diduga akan menggunakan safe deposit box berupa pembelian proyek pembangkit listrik.
Dalam pembelian itu, KTP milik Andi Irfan Jaya diduga akan digunakan dalam dokumen jual-beli pembangkit listrik ini. Proses jual-beli ini diduga hanya kamuflase untuk menyamarkan pembayaran untuk Jaksa Pinangki.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI