Kejaksaan Agung Usul 4 Poin Demi Perkuat UU Kejaksaan

Rabu, 2 September 2020 12:55 WIB

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyampaikan empat poin usulan terbaru mengenai Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Hal itu ditujukan untuk lebih menguatkan UU Kejaksaan.

Pertama, lanjutnya, mengenai penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya sesuai standar profesi jaksa dalam United Nation Guidlines on The Role of Prosecutor dan International Association of Prosecutor (IAP).

“Mengingat Indonesia telah menjadi anggota IAP sejak 2006,” ucap dia dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR pada Rabu, 2 September 2020.

Sebelumnya, telah disampaikan 8 poin masukan untuk RUU Perubahan UU kejaksaan. Yaitu, kewenangan penyidikan tertentu selain tipikor, intelijen penegakan hukum, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia, lalu pengaturan Advocaat Generaal.

Selain itu, penguatan sumber daya manusia, kerja sama dengan lembaga hukum dari negara lain, pertimbangan dalam ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan tanda kehormatan, serta kewenangan dalam keadaan darurat.

Adapun usulan yang kedua dari kejaksaan agung, terangnya, terkait pengaturan penyelenggaran kesehatan yustisial kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan.

Ketiga, lanjut Setia, ialah penguatan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam konteks pengelolaan aset yg bersifat end to end, dimana jaksa memiliki otoritas terhadap aset yang disita sejak tahap penyelidikan hingga tahap eksekusi. “Sehingga posisi jaksa perlu diperkuat selaku satu-satunya eksekutor dan pelaksana keputusan pidana,” kata dia.

Usulan terakhir yang disampaikan Setia adalah pengaturan kewenangan penyadapan pada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi serta pencarian buron dan aset.

Karena itu, Kejaksaan Agung meminta dirumuskan pasal yang mengatur terkait dengan penegasan kewenangan penyadapan oleh jaksa sebagai pengedali perkara atau dominus litis yang bertujuan untuk menguatkan kejaksaan.

“Karena pada dasarnya, kewenangan penyadapan oleh kejaksaan agung telah diatur secara implisit dalam (beberapa) peraturan perundang-undangan,” ucap Setia.

MUHAMMAD BAQIR

Berita terkait

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

15 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

19 jam lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

22 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya