Kasus Jaksa Pinangki, KPK Minta Kejaksaan Agung Telisik Peran Pihak Lain

Rabu, 2 September 2020 12:06 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kejaksaan Agung transparan dan objektif dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK meminta Kejaksaan Agung menelisik pihak-piihak yang diduga membantu Pinangki.

“Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain, karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 2 September 2020.

Soal wacana mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan, Ali mengatakan hal itu harus sesuai dengan Undang-Undang KPK. Dia mengatakan KPK akan mengambil alih, jika salah satu syarat dalam Pasal 10 A UU KPK sudah terpenuhi.

“KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi,” kata Ali.

Dalam Pasal 10 A disebutkan KPK dapat mengambil alih penanganan suatu kasus korupsi dengan alasan, laporan korupsi dari masyarakat tidak ditindaklanjuti; proses penanganan perkara tidak diselesaikan atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; penanganan perkara ditujukan untuk melindungi pelaku sebenarnya; penanganan perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi; adanya campur tangan kekuasaan hingga menghambat penanganan kasus; dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kejaksaan atau kepolisian penanganan tindak pidana korupsi sulit dilakukan secara baik.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan menduga Jaksa Pinangki tidak bekerja sendiri dalam membantu Djoko Tjandra lolos dari hukuman. Komisi Kejaksaan menduga ada peran pihak yang lebih kuat, mengingat jabatan Pinangki di Kejaksaan yang tidak memiliki kewenangan besar. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan sebelum dicopot.

Nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terseret dalam perkara ini. Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020 menuliskan bahwa Sanitiar Burhanuddin diduga mengetahui pertemuan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Dua sumber Tempo menyebut bahwa Pinangki mengaku sempat menggelar video call dengan Burhanuddin setelah Pinangki bertemu dengan Djoko.

ANDITA RAHMA | MAJALAH TEMPO

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya