Usut TPPU Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung Sita Satu Unit Mobil Mewah BMW

Reporter

Antara

Rabu, 2 September 2020 06:53 WIB

Jaksa Pinangki akhirnya dinon-job-kan dan dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019. Dalam salah satu perjalanan ke Singapura dan Malaysia tersebut ia diduga bertemu Djoko Tjandra. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyita satu unit mobil mewah merek BMW milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyitaan BMW dilakukan saat jaksa penyidik menggeledah empat lokasi untuk mengembangkan kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Pinangki.

"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa 2 September 2020.

Dia menjelaskan lokasi penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni dua apartemen di daerah Sentul Bogor dan Jakarta, termasuk dealer mobil. "Beberapa tempat di Sentul dan Jakarta Selatan, yang jelas terkait TPPU," kata dia.

Febrie mengatakan Jaksa Pinangki sudah pasti dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu mengingat Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

"(Pasal) TPPU melekat ya, karena dia (Pinangki) juga kami sangkakan menerima sehingga ditelusuri bagaimana uang itu," tuturnya.

Advertising
Advertising

Saat ini jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung sedang fokus menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Penyidik sedang fokus untuk menuntaskan pemberkasan tersangka Pinangki dengan Djoko Tjandra," kata Febrie.

Jaksa penyidik Kejaksaan sudah diberi target waktu agar segera menyelesaikan pemberkasan atas perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Kami jadwalkan penyidik diskusi dengan jaksa peneliti dan penuntut umum supaya bisa cepat tuntas," ujarnya.

Selain itu, pimpinan juga sudah menekankan agar perkara gratifikasi Pinangki dan Djoko Tjandra ini bisa segera naik ke meja hijau sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Beri kesempatan kepada penyidik ini, segera kami selesaikan. Saya yakin penyidik saya tidak akan terlalu lama menyelesaikan ini," tuturnya.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra. Adapun Djoko Tjandra juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

ANTARA

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

11 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

15 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

1 hari lalu

10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

Berikut ini deretan mobil bernilai fantastis di dunia, sebagian besar didesain eksklusif dan diproduksi terbatas, tidak lebih dari 10 unit.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 hari lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

2 hari lalu

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Klaim Masih Segel 9 Mobil Mewah Kenneth Koh di Gudang Soewarna

2 hari lalu

Bea Cukai Klaim Masih Segel 9 Mobil Mewah Kenneth Koh di Gudang Soewarna

Nirwala membantah Bea Cukai menggelapkan sembilan mobil mewah itu.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

2 hari lalu

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.

Baca Selengkapnya