Pembelajaran Tatap Muka Dibolehkan di Zona Hijau dan Kuning

Selasa, 25 Agustus 2020 16:24 WIB

Pembelajaran tatap muka dibolehkan di zona hijau dan kuning.

INFO NASIONAL -- Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir mendorong pemerintah melakukan beberapa penyesuaian di berbagai bidang termasuk sektor pendidikan.Terkait pembelajaran di masa pandemi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya SKB 4 Menteri menyatakan satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan belajar dari rumah. Atas masukan dari berbagai pihak, SKB 4 Menteri direvisi menjadi satuan pendidikan di daerah zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan. Sementara daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang pembelajaran tatap muka di sekolah dan melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Penentuan zonasi pada tingkat kabupaten dan kota berdasarkan pemetaan oleh satuan tugas nasional penanganan Covid-19 yang dapat dicek pada tautan https://covid19.go.id/peta-resiko. Khusus pemetaan zonasi di pulau-pulau kecil idilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.

SKB 4 Menteri juga menyatakan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah pada zona hijau dan kuning diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Pemda/kantor/kanwil Kemenag memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah di daerahnya akan diberikan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak. Untuk menentukan ini kanwil Kemenag bersama dinas pendidikan setempat melakukan simulasi meninjau kesiapan sekolah-sekolah di daerahnya.

Selain itu sekolah yang mendapat izin pemda/kantor/kanwil Kemenag, juga memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah mereka sudah dapat memulai pembelajaran tatap muka atau belum. Penentuan ini berdasarkan pada kemampuan sekolah untuk memenuhi daftar periksa (yang wajib diisi di laman DAPODIK atau EMIS) dan kesiapan sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka. Berikutnya orang tua siswa tetap berwenang untuk mengizinkan anaknya ke sekolah atau tetap melakukan BDR.

Advertising
Advertising

Sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka wajib ditutup kembali bila ada indikasi tidak aman atau terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19 di sekolah, atau tingkat resiko di daerah sekitar sekolah berubah menjadi oranye atau merah.

Ada beberapa tahapan dalam memulai pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah pada zona hijau dan kuning. Pertama jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK) dapat memulai pembelajaran tatap muka bersamaan. Sedangkan PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang dikdasmen.

Sementara itu, madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan kuning juga boleh dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti sejumlah prosedur. Yaitu untuk kapasitas asrama kurang atau sama dengan 100 siswa di masa transisi sebanyak 50 persen dari kapasitas standar di bulan pertama serta kapasitas 100 persen di bulan kedua dan bulan ketiga. Untuk kapasitas asrama lebih dari 100 siswa maka pada kehadiran siswa di masa transisi yakni 25 persen di bulan pertama, 50 persen di bulan kedua, 75 persen di bulan ketiga, dan 100 persen di bulan IV dan seterusnya.

Adapun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang memiliki pembelajaran praktek keahlian sebagai intinya, SKB 4 menteri mengizinkannya di semua zona dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan pembelajaran teori tatap muka hanya diizinkan bagi SMK di zona hijau dan kuning.

Para guru juga patut menyimak Peraturan Kemendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus. Aturan tersebut menyatakan ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekan dikecualikan bagi pendidik di satuan pendidikan dalam kondisi khusus.(*)

Berita terkait

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

42 menit lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

52 menit lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 jam lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

2 jam lalu

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menurunkan tim untuk menelusuri pelabuhan batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga yang diprotes warga.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

3 jam lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 jam lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

4 jam lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

4 jam lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

4 jam lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya