Tommy Sumardi Beri Brigjen Prasetijo US$ 20 Ribu dari Kantong Kresek di Mobilnya

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 25 Agustus 2020 08:59 WIB

Ilustrasi mata uang dolar AS. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Tommy Sumardi memberikan uang US$ 20 ribu atau setara Rp 290 juta kepada Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo secara tunai. Pemberian uang itu dilakukan di dalam mobil ketika keduanya tengah menuju suatu tempat di Jakarta pada Mei 2020 lalu.

Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020, dalam perjalanan, mata Prasetijo tertuju pada kantong kresek di atas jak mobil. Plastik itu berisi gepokan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Narasumber yang mengetahui penyidikan kasus ini mengatakan, Tommy kemudian menyerahkan US$ 20 ribu dari plastik itu kepada Prasetijo. Setelah keterlibatan Prasetijo terbongkar, uang tersebut disebut-sebut sebagai alat bukti.

Dalam dokumen pemeriksaan yang dilihat Tempo, Prasetijo telah mengenal Tommy sejak lama. Mereka bertemu kembali pada awal April lalu. Saat itu, Tommy bertandang ke kantor Prasetijo di lantai 12 Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri.

Kepada Prasetijo, Tommy menanyakan soal status buron Djoko Tjandra, yang waktu itu diperkirakan berada di Kuala Lumpur. Prasetijo tak bisa menjawab pertanyaan Tommy. Maka, kata Prasetijo dalam dokumen itu, “Ia minta tolong kepada saya untuk diperkenalkan dengan Kepala Divisi Hubinter Polri.”

Advertising
Advertising

Tempo mendatangi rumah Tommy di Jalan Kebon Pala 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada awal dan pertengahan Agustus lalu. Tak satu pun penghuni keluar dari rumah berpagar baja hitam dan kuning keemasan itu. Tommy tak merespons surat permohonan wawancara hingga Jumat, 21 Agustus lalu. Cerita lengkapnya bisa dibaca di "Nyanyian Sumbang Kawan Seiring".

Adapun hari ini, Selasa 25 Agustus 2020, Tommy diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Tak hanya Tommy, penyidik Bareskrim juga akan memeriksa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Prasetijo.

"Pada 25 Agustus 2020, NB dan PU, pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus red notice," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Selasa, 25 Agustus 2020.

ANDITA RAHMA | MAJALAH TEMPO

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

10 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

11 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

13 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

14 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

14 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

14 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya