Kejaksaan Agung Segera Kembalikan 25 Tahanan yang Dievakuasi Saat Kebakaran
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Senin, 24 Agustus 2020 10:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung segera mengembalikan 25 tahanan yang sebelumnya dievakuasi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Puluhan tahanan itu dipindah akibat kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Direktur Penuntutan saat ini tengah memeriksa kondisi Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai kebakaran.
“Kalau sudah dipastikan aman, segera 25 tahanan itu akan dikembalikan ke Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Hari saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Agustus 2020.
Hari mengatakan, lokasi rutan pada dasarnya jauh dari lokasi kebakaran. Namun, evakuasi tetap dilakukan mengingat keselamatan para tahanan.
“Sebenarnya lokasinya jauh dari gedung utama, tapi kami antisipasi, sehingga semalam langsung dipindahkan ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” kata Hari.
Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.