Komisi III Minta Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Tak Hambat Penuntasan Kasus
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Senin, 24 Agustus 2020 10:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Herman Herry, menyatakan turut prihatin atas kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Meski begitu Herman berharap peristiwa tersebut tak menghambat penuntasan sejumlah kasus besar yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.
"Saya harap hal ini tidak menyurutkan kerja-kerja Kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Djoko Tjandra, Bea Cukai," kata Herman dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Agustus 2020.
Herman mengakui saat ini muncul berbagai spekulasi publik terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Sebab, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus-kasus korupsi.
Maka dari itu, Herman pun mendorong Kejaksaan bersama aparat Kepolisian membentuk tim khusus untuk mengungkap insiden kebakaran tersebut.
"Dan yang paling penting pengungkapan kejadian ini harus dilakukan secara transparan dan profesional," kata politikus PDIP ini.
Herman juga meminta Kejaksaan Agung melakukan inventarisasi terhadap segala sarana prasarana sekaligus data-data terkait perkara yang ikut terbakar. Komisi III, kata dia, akan mendukung Kejaksaan Agung bangkit dari musibah ini.
"Jaksa Agung harus memastikan bahwa musibah ini tidak boleh menghambat kinerja Kejaksaan Agung,” kata Herman.
Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu, 22 Agustus lalu sekitar pukul 19.10 WIB. Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Adapun sejumlah kasus megakorupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung saat ini adalah kasus Jiwasraya, Djoko Tjandra, kasus TPPU pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas, kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai 2018-2020, dan lainnya.