Mahfud Md: TNI Tetap akan Dilibatkan Tangani Terorisme

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Minggu, 23 Agustus 2020 13:45 WIB

Sejumlah anggota TNI berjaga di kawasan Stadion Gelora Bung Karno di Jakarta, 16 Agustus 2018. Kapolri Tito Karnavian memprediksi ada empat risiko keamanan yang menjadi prioritas, yakni terorisme, kebakaran hutan, kejahatan jalanan, dan kemacetan lalu lintas. REUTERS/Athit Perawongmetha

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah akan tetap pada rencana melibatkan TNI dalam mengatasi aksi terorisme, kendati banyak mendapat penolakan. Rancangan Peraturan Presiden tentang Keterlibatan TNI dalam Aksi Terorisme, kata Mahfud, telah rampung dan siap diserahkan ke DPR untuk dibahas.

"Oleh sebab itu, mohon dimaklumi kalau Mbak Meutya Hafid (Ketua Komisi I DPR) akan membahas Perpres ini sebentar lagi di DPR,"ujar Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara diskusi yang diselenggarakan lembaga survei SMRC, Ahad, 23 Agustus 2020.

Mahfud menjelaskan, Perpres ini merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam ayat (1) Pasal 43 I UU tersebut, disebutkan bahwa "Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang".

"Jadi, TNI dilibatkan dalam penyelesaian aksi terorisme, bukan tindak pidana terorisme," ujar Mahfud.

Terkait batasan keterlibatan TNI, Mahfud menjelaskan, tentara hanya dibatasi pada aksi spesifik yang tidak bisa diselesaikan oleh polisi, baik karena teritori maupun jenis kejahatannya. Maka dari itu, kata Mahfud, peran mereka harus diatur dalam Perpres.

"Misalnya, menangani teror di kantor kedutaan besar, kapal-kapal, ZEE, polisi kan enggak bisa masuk karena di luar kedaulatan teritori. Hanya tentara yang bisa masuk," ujar dia.

Mahfud berharap, seluruh elemen masyarakat dapat memahami alasan pemerintah mengeluarkan Perpres terkait pelibatan TNI dalam aksi terorisme.

"Kalau rakyat menginginkan TNI hanya menjalankan tugas pertahanan saja, tidak bisa walaupun rakyat tidak setuju. Itu realitas sekarang, ndak bisa kalau TNI tidak dilibatkan dalam urusan tertentu terkait keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum dalam masyarakat," ujar Mahfud.

Penolakan pelibatan TNI disuarakan sejumlah pihak. Mereka berdalih aturan itu berbahaya bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang TNI.

Catatan Redaksi:

Judul berita ini direvisi pada Ahad, 23 Agustus 2020, pukul 14.46 WIB. Sebelumnya berita berjudul "Mahfud Md: TNI Tetap Dilibatkan Tangani Terorisme, Meski Rakyat Tak Setuju". Terima kasih.

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

36 menit lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

11 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

2 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

2 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

3 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

3 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya