Kemenkes Jelaskan Pemilihan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 19 Agustus 2020 11:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menjelaskan alasan pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025. Sebelumnya, tujuh organisasi profesi kedokteran mempersoalkan pengangkatan tujuh belas anggota konsil oleh Presiden Joko Widodo
"Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.
Widyawati mengatakan persyaratan menjadi anggota KKI diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Yakni Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, masih dalam batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur.
Kemudian memiliki moral integritas tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya. Calon anggota KKI berstatus PNS pun harus bersedia diberhentikan sementara seperti yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Widya menjelaskan, keanggotaan KKI periode sebelumnya sudah habis pada 26 Mei 2019. Masing-masing unsur yang akan mengirim wakilnya menjadi anggota konsil lantas harus mengusulkan nama-nama paling lambat empat bulan sebelum masa bakti anggota KKI periode berjalan berakhir.
Lalu, Menteri Kesehatan mengusulkan kepada Presiden paling lambat dua bulan sebelum berakhirnya masa bakti anggota periode berjalan.
Menurut Widya hal ini diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cata Pengusulan Calon Anggota KKI.
Widya mengatakan Kementerian telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 kepada pimpinan masing-masing unsur sejak Februari 2019. Namun mereka tak memenuhi syarat seperti tak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan jika dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari status PNS, dan satu orang diusulkan dua unsur.
Widya menuturkan Menkes sempat mengusulkan kepada Presiden agar masa bakti KKI 2014-2019 diperpanjang lantaran nama-nama yang diusulkan belum memenuhi syarat. Perpanjangan pertama berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak 27 Mei 2019, dan perpanjangan kedua tak ada batas waktu.
Meski begitu, Widya mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang terpilih pada Oktober 2019 lalu tetap melakukan proses penggantian anggota KKI. Alasannya, KKI memiliki tugas dan fungsi sangat penting seperti melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan.
"Apabila berlarut-larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi," kata Widya.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan mengubah Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 yang mengatur bahwa Menkes dapat mengusulkan calon anggota KKI kepada presiden jika pimpinan unsur dan KKI periode berjalan tidak mengusulkan calon anggota; jumlah yang diusulkan kurang dari dua kali dari jumlah wakil setiap unsur; dan/atau calon anggota KKI yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan.
"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Widya.