DPR dan Serikat Buruh Bentuk Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law

Selasa, 18 Agustus 2020 16:39 WIB

Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020. Dalam aksi ini para buruh menyuarakan penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah serikat buruh sepakat membentuk tim perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan tim ini dibentuk demi menyamakan perspektif antara serikat buruh/serikat pekerja dan DPR terkait klaster ketenagakerjaan.

Pembentukan tim perumus ini diputuskan dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Selasa pagi, 18 Agustus 2020, hingga siang ini. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dan Willy Aditya, serta 18 perwakilan serikat buruh.

"Lanjutan rapat ini adalah ingin membentuk satu, quote on quote (dalam tanda kutip), tim perumus," kata Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Iqbal bercerita, tim perumus akan dipimpin oleh Dasco dan Willy. Nantinya, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang anggotanya untuk masuk ke dalam tim perumus tadi. Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, kata dia, juga akan menghadirkan tenaga ahli.

Iqbal mengatakan tim perumus nantinya akan menyusun semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Panja RUU Cipta Kerja. DIM ini nantinya akan disandingkan dengan draf RUU Cipta Kerja serta hasil tim teknis klaster ketenagakerjaan bentukan pemerintah.

Advertising
Advertising

"Kami akan merumuskan pasal demi pasal argumentasinya, sehingga nanti output-nya dari tim perumus semacam DIM," kata Iqbal.

Meski begitu, Iqbal menilai DIM bentukan tim perumus ini nantinya akan jauh lebih kuat ketimbang hasil tim teknis pemerintah. Ia menyebut tim teknis bentukan pemerintah itu cuma menjadikan serikat buruh sebagai stempel bahwa telah dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Di sana hanya sebatas alat legitimasi atau maaf tanda petik stempel, bahwa pemerintah telah memenuhi prosedur mengundang tripartit, hanya stempel," ujar Iqbal.

Pimpinan DPR dan pimpinan Baleg, lanjut Iqbal, menjanjikan bahwa tim perumus ini bukan tentang legitimasi atau bukan legitimasi. Iqbal juga menyebut DPR berjanji mengumumkan secara terbuka pasal mana saja yang disepakati oleh tim perumus dan mana yang tak disepakati.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan ada sembilan poin yang akan menjadi bahan diskusi oleh tim perumus. Sembilan poin itu di antaranya standar dan kriteria masuknya izin tenaga kerja asing, upah, keamanan kerja, pesangon, dan sebagainya.

"Ronde pertama dibahas di timus 20-21 (Agustus). Ronde kedua nanti akan dipresentasikan kepada pimpinan mana yang akan menjadi kesepakatan dan kesepamahaman bersama, baru dibawa ke Baleg," kata Willy.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tim perumus akan bekerja pada 20-21 Agustus mendatang. "Mudah-mudahan, kami harapkan ada titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal yang dianggap bermasalah," ujar Dasco.

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

19 jam lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

23 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya