Janji Firli Bahuri Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN: Gaji Tetap Sama

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 18 Agustus 2020 13:53 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan alih status pegawai komisi antirasuah menjadi aparatur sipil negara tak akan mempengaruhi besaran gaji. Dia mengatakan akan berjuang supaya gaji yang bisa dibawa pulang anak buahnya tetap sama seperti sebelum alih status.

“Kami tetap pada komitmen take home pay-nya sama, jadi jangan sampai ada yang bicara lain, diewer-ewer itu gaji PNS, iniloh gaji PNS begini, itu jangan diulang dan tidak boleh dilakukan,” kata Firli Bahuri dalam pemaparan kinerja KPK semester I 2020 secara daring, pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Firli mengatakan bukti komitmen pimpinan untuk memastikan gaji pegawai KPK tidak berubah adalah hingga Agustus tahun ini, gaji pegawai KPK masih sama. Selain itu, Ia mengaku juga sudah berbicara dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengenai gaji tersebut. “Supaya ini jangan ada kegaduhan,” kata dia.

Alih status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN merupakan imbas dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019 lalu. Lebih jauh, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomo 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa penggajian KPK mengikuti sistem yang diadopsi ASN.

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengkhawatirkan perubahan pada sistem penggajian pegawai KPK ketimbang besarannya. Ia menganggap sistem penggajian tunggal atau single salary yang diadopsi KPK lebih mudah dikontrol dan diawasi, ketimbang penggajian ASN yang terbagi menjadi gaji pokok dan tunjangan.

“Bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar, tapi malah mengikuti yang salah,” kata Syarif.

Advertising
Advertising

Di luar gaji, banyak pihak mengkhawatirkan alih status pegawai KPK menjadi ASN akan menggerogoti independensi penyidik komisi antikorupsi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan peralihan status akan membuat penyidik KPK menjadi penyidik pegawai negeri sipil. Dalam Pasal 7 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi penyidik Polri.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

16 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

19 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

23 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya