Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra menjadi tersangka kasus pemalsuan surat jalan.
"Hasil gelar perkara setuju menetapkan tersangka, yaitu JST," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Jumat, 14 Agustus 2020.
Argo mengatakan Djoko dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 426 dan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Djoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking menjadi tersangka kasus ini.
Prasetijo diduga menjadi pihak yang menerbitkan surat jalan dan memfasilitasi Djoko untuk mendapatkan surat bebas Covid-19. Sedangkan Anita diduga melobi Prasetijo untuk menerbitkan dua surat tersebut.