Lagi, Pengelola Tabungan Lebaran Serahkan Diri Ke Polisi
Reporter
Editor
Kamis, 25 September 2008 19:54 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Seorang pengelola tabungan lebaran di kawasan Bandung Timur, Neng Siti Halimah (36 tahun), menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Kota Bandung Timur, Bandung, Rabu (24/9) malam. Kepada polisi ia mengaku telah lalai sehingga tidak mampu mengembalikan uang simpanan 123 nasabahnya senilai Rp 80 juta pada waktu yang telah dijanjikan. "Saya mengaku salah," kata Neng di kantor Polresta Bandung Timur, Kamis (25/9).Neng berjanji akan mengembalikan uang titipan korbannya sejak Oktober tahun lalu pada tanggal 1 dan 9 September. Sedangkan bingkisan lebaran berupa paket sembako akan dibagikan pada Senin (22/9) kemarin. Faktanya, ibu satu anak ini tak bisa memenuhi janjinya hingga Selasa esok harinya. "Tapi tetap nggak bisa karena uangnya juga tidak ada," katanya.Dia mengaku mulai beroperasi menghimpun tabungan nasabahnya pada 2003 dengan bantuan empat orang kolektor. Sebagian besar nasabah adalah sesama buruh tampat Neng bekerja, yakni pabrik sweater PT Cipta Bumi Indah di kawasan industri Gedebage, Bandung. Dari para korbannya, Neng memungut Rp 10.000 hingga Rp 25.000 per minggu selama 40 minggu setiap tahun. Ibu satu anak ini tidak menjanjikan bunga tabungan. Neng hanya berjanji memberikan bingkisan sembako setiap menjelang lebaran. "Dan ternyata banyak yang tertarik ikutan,"katanya.Uang titipan nasabah digunakan untuk membuka kredit barang elektronik dan lainnya. Sebagian duit korban juga ia gunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya. "Pada 2006 sebenarnya uang nasabah yang saya kelola sudah mulai bermasalah,"katanya. Masalah muncul, imbuh dia, karena banyaknya tagihan kredit barang yang macet.Adapun untuk mengembalikan tabungan rekan-rekannya sesuai janji, Neng berupaya membayarnya dengan uang sendiri ditambah hasil berutang dari orang lain. Utang tersebut ia bayar dengan tabungan nasabah yang dikumpulkan pada tahun berikutnya. "Jadi sistemnya (penglolaan tabungan) dengan cara tutup lobang gali lobang,"katanya.Nahas, lebaran tahun ini 'bank' yang dikelola Neng rupanya harus berakhir. Ia gagal memperoleh utang untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah. Atas saran salah seorang kolektor bernama Nani yang juga staf keamanan PT Cipta, Neng akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.Kepala Polresta Bandung Timur Ajun Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Neng dijerat pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Dia tersangka penipuan dan penggelapan,"katanya saat dihubungi. Erick P. Hardi