ICW Sesalkan Putusan MA Tolak PK KPK Soal Putusan Syafruddin Temenggung

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 11 Agustus 2020 14:14 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung pada tingkat kasasi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menjelaskan, dalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP pada dasarnya membuka celah bagi jaksa untuk melakukan upaya hukum luar biasa tersebut.

"Mestinya MA mempertimbangkan ketentuan itu, bukan justru langsung menolak begitu saja permohonan Jaksa KPK. Terlebih lagi, terlalu banyak kejanggalan dalam putusan kasasi yang akhirnya melepas SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung)," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Padahal sebelumnya, kata Kurnia, terdapat beberapa putusan PK yang memiliki nuansa terobosan hukum dengan melandaskan nilai keadilan bagi masyarakat. Misalnya, saat MA mengabulkan PK Jaksa pada kasus Djoko Tjandra, Muchtar Pakpahan, dan Pollycarpus.

Kurnia menilai, dengan ditolaknya PK Jaksa KPK dalam kasus Syafruddin, justru memperlihatkan bahwa MA hanya sekadar mempertimbangkan nilai kepastian dan mengabaikan keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak praktik korupsi.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, setidaknya ada beberapa argumentasi penting. "Pertama, putusan kasasi yang menyebutkan bahwa perkara tersebut bukan termasuk perbuatan pidana jelas merupakan kekeliruan mendasar. Syafruddin selaku Kepala BPPN pada dasarnya telah mengetahui bahwa aset yang dijaminkan oleh Nursalim tidak bernilai sebagaimana tertuang dalam Master Settlement Acquisition Agreement (misrepresentasi). Hal tersebut terbukti saat tahun 2007, aset yang seolah-olah dikatakan bernilai Rp 4,8 triliun ternyata setelah dilakukan pelelangan oleh Kementerian Keuangan ternuata hanya senilai Rp 220 miliar," kata dia.

Kedua, lanjut Kurnia, adalah temuan penting berupa penjatuhan sanksi non palu selama enam bulan terhadap Hakim Syamsu Rakan Chaniago karena bertemu dengan kuasa hukum Syafruddin.

Hal itu seharusnya dapat dinilai bahwa memang ada kejanggalan dalam putusan kasasi tersebut. Sehingga atas dasar terkuaknya praktik pertemuan tersebut maka menjadi wajar jika publik menduga ada kesepakatan antara hakim dengan kuasa hukum Syafruddin Temenggung sebelum akhirnya memutuskan jika tindakan kliennya itu bukan masuk pada ranah pidana.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

8 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

11 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

14 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

18 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

19 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

23 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya