MAKI Akan Serahkan Daftar Saksi Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra ke Polri
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Senin, 10 Agustus 2020 09:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menyerahkan daftar saksi terkait kasus Djoko Tjandra ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyerahan itu akan dilakukan pada Senin siang ini, 10 Agustus 2020.
"Daftar saksi ini terdiri dari empat orang, yakni tiga swasta dan satu penegak hukum. Tapi saya tidak bisa membocorkan lebih dulu ya, nanti tunggu setelah saya menyerahkan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi pada Senin, 10 Agustus 2020.
Salah satu pihak swasta yang disebut-sebut turut terlibat adalah sosok berinsial TS. Namun Boyamin enggan berkomentar lebih lanjut. "Nanti saja ya," kata dia. Lebih lanjut, Boyamin berharap, penyerahan daftar saksi ini bisa mempercepat Polri menangani perkara Djoko Tjandra atau Joko Tjandra.
Dalam perkara di Polri, Djoko Tjandra diduga melobi Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo melalui kuasa hukumnya Anita Kolopaking untuk menerbitkan surat jalan palsu. Surat jalan itu ia gunakan saat akan pergi ke Pontianak pada 18 Juni 2020. Prasetijo bahkan ikut menemani buron kasus Bank Bali itu ke Pontianak.
Selain itu, Djoko juga meminta Prasetijo untuk memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Buntut dari langkah Prasetijo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dari jabatannya, yakni Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Selain itu, Polri juga menetapkan Prasetijo dan Anita sebagai tersangka.
Sementara itu, Djoko Tjandra ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia pada 30 Juli. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Pemindahan itu dilakukan pada 7 Agustus 2020 malam.
ANDITA RAHMA