TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra bukan lagi menjadi kewenangannya, meski kasus yang menyeret dia terus berproses.
"Statusnya yang bersangkutan memang warga binaan ya. Jadi sudah kewenangan Dirjen PAS untuk yang bersangkutan, kami tidak bisa update untuk itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Ahad, 9 Agustus 2020.
Dalam perkara di Polri, Djoko diduga melobi Brigjen Prasetijo Utomo melalui kuasa hukumnya Anita Kolopaking, untuk menerbitkan surat jalan palsu. Surat jalan itu ia gunakan saat akan pergi ke Pontianak pada 18 Juni 2020. Prasetijo bahkan ikut menemani Djoko ke Pontianak.
Selain itu, Djoko juga meminta Prasetijo untuk memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Buntut dari langkah Prasetijo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dari jabatannya, yakni Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Djoko sendiri ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia pada 30 Juli. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Pemindahan itu dilakukan pada 7 Agustus 2020 malam.
"Dari rapat koordinasi, terkait pemeriksaan, untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu selanjutnya kami koordinasi dengan Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers daring.
ANDITA RAHMA