Tunggu LPH Jaksa Pinangki, Komjak Ingatkan Kejagung Berkas Wajib Diserahkan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 7 Agustus 2020 14:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan hingga kini masih menunggu Kejaksaan Agung memberikan berkas pemeriksaan pelanggaran disiplin jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki sebelumnya diperiksa lantaran ke luar negeri tanpa izin atasan sekaligus diduga bertemu dengan Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra.
"Kami sudah minta LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk kami analisa dan evaluasi, tapi sampai sekarang belum kami terima," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak saat dihubungi pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Komisi Kejaksaan pun menyayangkan lambatnya Kejaksaan Agung memberikan LHP tersebut. Barita mengingatkan Kejaksaan Agung pentingnya menjaga akuntabilitas dan transparasi.
Lebih lanjut, Barita menjelaskan bahwa LPH adalah hal yang wajib diserahkan Kejaksaan Agung kepada pihaknya. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Presiden.
"LHP itu contoh dokumen dan wajib disampaikan ke Komisi, apalagi ini kami sudah resmi mintakan," kata Barita.
Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Kejagung kemudian mencopot Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
ANDITA RAHMA