Kementerian Kesehatan Didesak Minta Maaf soal Surat Peringatan ke Netizen
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Amirullah
Rabu, 5 Agustus 2020 18:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengkritik sikap Kementerian Kesehatan yang melayangkan surat peringatan kepada Aqwam Fiazmi Hanifan, pemilik akun Twitter @aqdiazfan, akibat cuitan 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'. Mereka menilai apa yang Aqwam lakukan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Kami meminta Kementerian Kesehatan meminta maaf kepada publik karena telah melakukan upaya awal kriminalisasi terhadap kritik publik atas kinerja dari Menteri dan Kementerian Kesehatan," kata peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2020.
Rivanlee menjelaskan cuitan Aqwam ditujukan untuk Menteri Kesehatan dan bukan Kementerian Kesehatan. Adapun orang yang menjabat sebagai Menteri Kesehatan bisa saja berganti jika dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya
Dalam hal ini, kata dia, cuitan diarahkan kepada menteri dan mempermasalahkan kinerja menteri dalam menjalankan tugasnya. "Dengan kata lain cuitan ini justru sebenarnya sedang menyelamatkan Kementerian Kesehatan dan memisahkannya dengan kritik atas kinerja menteri terkait," ucap dia.
Kata 'anjing' dalam cuitan Aqwam pun koalisi anggap bukan bentuk kata makian. Pasalnya Aqwam menulis cuitan itu sambil mengomentari berita Al Jazeera tentang seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi penderita Covid-19.
Rivanlee berujar surat peringatan dari Kementerian Kesehatan itu menunjukkan mereka memiliki sikap antikritik. Dalam masa pandemik Covid-19 ini, ucap dia, kritik lebih diperlukan karena dapat memberikan info dan pengingat. Kritik seharusnya juga dilihat sebagai ekspresi masyarakat yang merasakan tidak beresnya pengurusan pandemik.
Sebelumnya Kemenkes memperingatkan Aqwam untuk menghapus cuitannya, dan meminta maaf kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan atas unggahannya. Bila tidak, Kemenkes mengancam akan mengambil langkah hukum.