RUU PKS Multitafsir, Sekjen Forhati HMI Minta Perkuat KUHP

Reporter

Tempo.co

Selasa, 4 Agustus 2020 14:52 WIB

Silang Pendapat tentang RUUPKS

TEMPO.CO, Jakarta - Sekjen Majelis Nasional Forum Alumni HMI Wati (Forhati) Jumrana Salikki, menyatakan berseberangan terhadap RUU PKS atau Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain dinilai multitafsir, ia memilih untuk melakukan penguatan terhadap aturan lainnya, seperti KUHP, Undang-undang PKDRT, Perlindungan Anak, dan langkah-langkah pencegahan.

“RUU PKS bagi kami bukanlah solusi dalam menjawab permasalahan perempuan di Indonesia, tetapi ada upaya lain yang kita mulai, antara lain dari pencegahan,” kata Jumrana dalam diskusi daring pada Senin, 3 Agustus 2020.

Jumrana menilai kasus kekerasan seksual bisa ditanggulangi dari langkah pencegahan yang berfokus pada kondisi rumah. Ia menilai keluarga perlu membangun lagi harmoni, menambahkan bahwa situasi Covid-19 dianggapnya sebagai hikmah agar anggota keluarga bisa selalu berkumpul di rumah. Solusi lain, menurutnya, yaitu mendampingi korban dan mendorongnya agar berani membuka diri serta melapor jika mendapat perlakuan kejahatan atau kekerasan seksual.

Upaya lain, lanjut Jumrana, adalah melalui penguatan undang-undang yang sudah berlaku. Undang-undang itu antara lain adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Perlindungan Anak. Ia menilai tidak perlu dibuatnya undang-undang baru namun bisa memperbaiki dari peraturan yang sudah ada.

“Jadi cukup ini dulu. Lakukan penguatan UU yang ada supaya tidak tumpang tindih. Sudah ada di UU ini nanti ada lagi di RUU PKS,” kata Jumrana.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Jumrana menilai ada multitafsir dalam RUU PKS, seperti definisi dari kekerasan seksual. Ia mencatut bagian ‘yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas’. Menurut dia, pengertian bebas dalam konteks tersebut memiliki banyak makna.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Ansor menjelaskan bahwa RUU PKS memiliki sifat yang berbeda dengan RUU KUHP, yaitu lex specialist atau lebih spesifik ketimbang KUHP yang sifatnya umum. Ia menjelaskan lewat webinar pada Senin, 20 Juli 2020 bahwa RUU PKS memiliki berbagai keunggulan, seperti penambahan alat bukti, arahan sikap aparat penegak hukum, larangan kriminalisasi korban, juga upaya pemulihan dan pendampingan korban.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

15 hari lalu

49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

Tie Soeharto menggagas dibangunnya TMII sebagai proyek mercusuar pemerintahan Soeharto. Proses pembangunannya menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

16 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

17 hari lalu

PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Ini alasan berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII pada 1960.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

20 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

22 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

23 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

28 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

31 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

31 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.

Baca Selengkapnya